Ormas Pringsewu Pertanyakan Status Sekda

Ormas Pringsewu Pertanyakan Status Sekda
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU –  Beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Pringsewu, Lampung, seperti Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP), Pendekar Banten dan Partisan Siliwangi menyambangi kantor DPRD setempat, mempertanyakan posisi Sekda Pringsewu yang dijabat Budiman pascahabis masa jabatannya pada Juni 2020 lalu.

Pasalnya, Budiman dua bulan lalu sempat pamitan, namun diketahui dirinya masih "nongkrong" di Kabupaten Pringsewu.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pringsewu Beni Benyamin mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD guna mempertanyakan legalitas Budiman yang saat ini masih menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pringsewu, sedangkan masa jabatanya sudah habis pada Juni 2020 lalu.

"Sudah dua bulan lebih ada kekosongan di jabatan Sekretaris Daerah, padahal waktu itu Budiman tanggal 15 Juni sudah pamitan," ujar Beni, Selasa (18/08).

Beni juga mengatakan, kedatangan mereka ke Komisi 1 DPRD Pringsewu juga menanyakan jika SK Budiman melakukan perpanjang masa jabatannya sebagai Sekda maka harus jelas serta mengacu pada ketentuan yang ada.

"Ya, kalau mengikuti aturan yang ada kan lima tahun jabatan Sekda, kalau melihat kekosongan sekarang ini, yang sekarang ini takut cacat hukum. Sedangkan SK perpanjangannya gak jelas. Bagaimana kalau cacat hukum? Ini kan gak masuk akal? merugikan masyarakat," paparnya.

Menurut Beni, apa yang mereka sampaikan ke Komisi 1 merupakan keinginan dari masyarakat.

"Siapapun yang menduduki posisi Sekda ya terserah, tapi kan harus ikuti aturan. Kalau memang ada perpanjangan, mana SK nya? Kalau mutasi harus ada surat mutasinya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan usai menemui perwakilan ormas tersebut mengatakan akan secepatnya memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna meminta keterangan lebih lanjut.

"Perwakilan dari masyarakat hari ini datang untuk menanyakan kejelasan jabatan Sekda. Jika memang ada perpanjangan, mereka ingin ada buktinya, tidak masalah jika itu tidak melanggar aturan. Kita akan secepatnya panggil BKD untuk menanyakan soal Sekda yang dua bulan ini masih nongkrong di Pringsewu," tutup Sagang.