Operasi Gabungan, Kanwil Kemenkumham Banten Temukan Kapal Asing Lakukan Pelanggaran

Operasi Gabungan, Kanwil Kemenkumham Banten Temukan Kapal Asing Lakukan Pelanggaran
Foto: Istimewa

CILEGON – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten bersama dengan tim patroli dari bea cukai melakukan operasi gabungan pemeriksaan kapal asing di Pelabuhan Kota Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Pemeriksaan dilakukan sebagai pemenuhan peran Imigrasi dalam  melakukan Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua Tim Pemeriksa, Arfa Yudha mengatakan, migrasi sebagai leading sektor pengawasan orang asing di Indonesia, harus mengkolaborasikan fungsi pengawasan orang asing guna menjalankan yuridiksi Negara yang dilakukan oleh semua instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing sesuai aturan yang berlaku pada perundang-undangan.

Diperjalanan menuju  perairan Bojanegara, tim menemukan kapal yang mengangkut 1 orang Warga Negara China dengan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan tanggal 2 Desember 2021 berlaku sampai dengan 17 Desember 2022.

Menurut Arfa Yudha, Warga Negara China tersebut baru saja turun dari kapal Perintis 2000.

“Setelah mendapatkan keterangan, kami langsung menuju ke Kapal Perintis 2000 untuk melakukan pemeriksaan pada seluruh bagian kapal,” ujarnya

Dari pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan, dan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan keterangan.

“Usai dilakukannya pengecekan mulai dari data dokumen hingga cek fisik pada kapal, nantinya pelanggaran–pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian ini akan diproses pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon,” ujar Arfa.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pengawasan orang asing ini dilakukan sebagai wujud penegakan yuridiksi Negara, manifestasi dari Kedaulatan Negara terhadap kekuasaan hukum tergadap orang, benda, dan peristiwa hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia berharap kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum laut di wilayah Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah laut perairan NKRI khususnya di Banten dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian,” pungkas Tejo.