Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Publik Dua Kabupaten di Lampung

Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Publik Dua Kabupaten di Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya melakukan supervisi penilaian kepatuhan di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan, Rabu (06/10).

Dadan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf meninjau standar pelayanan publik di dua kabupaten tersebut yang sebelumnya telah dinilai oleh tim keasistenan pencegahan maladministrasi Ombudsman Perwakilan Lampung.

Di Tanggamus, rombongan Ombudsman diterima Bupati Dewi Handajani.

“Kehadiran Ombudsman kami harapkan mampu memberikan penilaian yang objektif kepada Kabupaten Tanggamus. Sehingga pemerintah daerah mampu memperbaiki kekurangan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus,” harap Dewi.

Pada kunjungan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, pihaknya melihat proses pelayanan di OPD tersebut secara langsung guna memastikan penilaian yang sudah dilakukan.

“OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik kondisi terbatas maupun kondisi memadai,” Kata Dadan.

Selanjutnya di Lampung Selatan, kunjungan diterima langsung Bupati Nanang Ermanto.

“Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan sudah harus paham terkait tentang pentingnya ‘Branding’ Pelayanan Publik. Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat yang akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” ungkap Dadan.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan beberapa hal terkait proses supervisi Penilaian Kepatuhan yang dilakukan. Diantaranya yaitu beberapa standar pelayanan saat ini telah semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei pada September lalu.

Dadan juga mengingatkan masih dibutuhkan koordinasi antar instansi khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari Dinas teknis. Hal tersebut mengingat pentingnya standar pelayanan publik untuk diselenggarakan di setiap instansi, meskipun pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPMPTSP, namun pelayanan di tiap instansi tidak hanya pelayanan perizinan, tapi juga terdapat pelayanan lainnya seperti pelayanan barang dan jasa.

Kedepannya, kata Dadan, penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan namun juga bagaimana hal tersebut dalam diimplementasikan dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Tantangan ke depan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan,” tutupnya.