Ombudsman Pantau Kesiapan e-Tilang Polda Banten

SERANG – Polda Banten telah melakukan uji coba Eelectronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang di beberapa titik perempatan Kota Serang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan dan tim mendatangi Kantor Ditlantas Polda Banten untuk memastikan kesiapan dari pelaksanaan e-tilang tersebut.
Dedy menyampaikan bahwa perlu persiapan yang matang sebelum diterapkan e-tilang, baik segi sosialisi maupun perlengkapan teknis agar dapat berjalan dengan sebaik mungkin. Lebih dari itu, harapan yang lebih tinggi kepada Polda Banten agar ada inovasi yang lain agar lebih unggul.
“Jika semua persiapan sudah lengkap, sosialisasi pun sudah dilakukan dengan baik, maka perlu dipikirkan inovasi lainnya agar Polda Banten lebih unggul dan menjadi yang terbaik,” ujarnya, Senin (15/03).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten dan tim memantau langsung ke situation room RTMC Polda Banten. Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo menunjukkan infrastruktur e-tilang dan proses pemantauan oleh CCTV di semua titik.
“Walaupun ini masih uji Coba, kami lihat dan optimis berjalan dgn baik. Tinggal bagaimana pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Saya rasa Polda Banten sudah cukup siap dalam pelaksanaan e-tilang ini," Ujar Dedy.
Sementara, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan, Polda Banten terus melakukan evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan termasuk dalam persiapan dan pelaksanaan e-tilang.
“Upaya perbaikan terus kami lakukan, dengan terus melakukan evaluasi, dan saat ini kami siap untuk launching secara resmi bersama 13 Polda lainnya pekan depan,” ujarnya.
Selain itu, Rudy juga menyampaikan bahwa dari pemantauan yang telah dilakukan dalam masa uji coba ini, tim Ditlantas Polda Banten melakukan sosialisasi dengan menegur langsung para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dengan sosialisasi yang telah dilakukan, kami berharap akan muncul budaya tertib lalu lintas di masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat bisa semakin menurun. Ini juga demi keselamatan kita bersama di jalan raya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan bahwa e-Tilang ini dilakukan dengan dipasangnya CCTV di tiga titik. Dimulai dari sepanjang jalan Protokol (Jl. Ahmad Yani dan Jalan Sudirman) yang nantinya jika ditemukan pelanggaran lalu lintas maka bagi yang melanggar akan terpotret pelangarannya dan surat tilang akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan untuk melakukan proses selanjutnya. Apabila tidak ada respon dari yang bersangkutan maka akan dilakukan pemblokiran STNK.