Ombudsman Minta BBKP Soetta Aktifkan Unit Pengaduan Internal

Ombudsman Minta BBKP Soetta Aktifkan Unit Pengaduan Internal
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan meminta Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta (BBKP Soetta) mengaktifkan dan mengefektifkan internal complain handling unit atau unit pengelola pengaduan internal guna meningkatkan pelayanan.

Dedy menyampaikan itu saat menjadi pembicara tamu pada workshop isu strategis penyelenggaraan pelayanan publik perkarantinaan dalam menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan internalisasi standar pelayanan publik yang diadakan BBKP Soetta, Senin (29/11) kemarin melalui zoom meeting.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala BBKP Soetta Imam Djajadi dengan peserta yang merupakan pegawai dari BBKP Soetta. Turut hadir juga melalui video conference perwakilan dari Deputi Pelayan Publik Kemenpan-RB, Fika sebagai pembicara tamu.

Dedy menambahkan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik penting untuk diaktifkan agar menerima masukan-masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan.

“disamping itu perlu dilengkapi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, lalu melakukan survei kepuasan masyarakat (pengguna layanan) secara berkala penting dilakukan untuk melakulan evaluasi terhahap pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Sementara, perwakilan Deputi Pelayan Publik Kemenpan-RB Fika memaparkan terkait inovasi pelayanan publik termasuk pemaparan mengenai inovasi-inovasi pelayanan publik di lingkugan Kementerian Pertanian.

Kepala BBKP Soetta Imam Djajadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BBKP Soetta terutama di era pandemi.

Ia menerangkan akan menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten mengenai internal complain handling unit dan pemenuhan standar pelayanan publik serta SKM dan inovasi pelayanan publik yang disampaikan oleh perwakilan Deputi Pelayanan Publik Menpan-RB.