Ombudsman Lampung Berhasil Selesaikan Persoalan Tanah Warga

Ombudsman Lampung Berhasil Selesaikan Persoalan Tanah Warga
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut oleh pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan atas penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) sisa bidang tanah milik Cholyubi dan M. Indra atas proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Bakauheni-Terbanggibesar.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pada November 2016, Cholyubi dan M. Indra terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar yang melewati tanah mereka seluas 298 m2 dan  315 m2 di Kecamatan Jatiagung,  Lampung Selatan.

“Bagi Cholyubi dan M. Indra sendiri tidak bermasalah dengan harga ganti rugi yang dibayarkan pemerintah. Namun, mereka dibuat was-was lantaran pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar tidak melewati seluruh tanah mereka,” ungkap Nur Rakhman, melalui keterangan tertulis kepada monologis.id, Selasa (15/09).

Alhasil, pada tanah mereka terdapat sisa bidang yang yang masih dapat difungsikan masing-masing seluas 179 m2 untuk tanah Cholyubi dam 122m2 untuk tanah M. Indra.

“Permasalahan muncul tatkala pihak Kantor Pertanahan tak kunjung memberikan kembali SHM keduanya yang telah mendapatkan revisi luas tanah sesuai sisa bidang tanah yang tidak terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol,” ujar Nur Rakhman.

Setelah beberapa tahun persoalan belum juga usai. SHM tak kunjung diberikan, keduanya resah karena SHM tersebut satu-satunya bukti yang mereka miliki atas tanah mereka. Upaya telah dilakukan, baik melalui Sekretaris Desa maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Lelah yang tak membuahkan hasil, menuntun mereka untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Maret 2020,” kata Nur Rakhman. 

Dijelaskannya, ketentuan mengamanahkan bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kepala BPN nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu sudah terdaftar yang terkena pengadaan tanah dan masih dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya, pemisahan haknya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas biaya Instansi yang memerlukan tanah.

“Namun, berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, memperoleh fakta bahwa belum adaya legal standing yang secara spesifik mengatur pembiayaan pemisahan SHM objek tanah sisah bidang tanah tertentu yang masih dapat difungsikan oleh warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. Atas belum adanya legal standing tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi lampung mendorong pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan agar mencarikan solusi untuk permasalahan ini,” ujarnya.

Tak cukup dengan Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Dirjen Bina Marga Kementerian PU-PR. Bahkan diperoleh temuan bahwa sampai saat ini, kewenangan terkait pembiaayaan pemisahan SHM obyek tanah warga tersebut belum juga memiliki kepastian berada di tangan siapa.

“Adapun pembiayaan pemisahan SHM objek tanah sisah bidang tanah tertentu yang masih dapat difungsikan oleh warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Lampug Selatan selama ini, hampir 90% menggunakan dana talangan Badan Usaha Jalan Tol. Saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sedang berkoordinasi langsung denga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” kata Nur Rakhman.

Pada akhirnya, Chloyubi dan M. Indra telah mendapatkan kembali SHM keduanya yang telah direvisi luasnya sesuai dengan sisa bidang tanah yang tidak terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar tersebut.

Nur Rakhman mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik dapat melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui whatsapp nomor 0811 980 3737 atau melalui email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dapat juga melalui surat dengan alamat Jl. Way Semangka 16A, Pahoman, Bandarlampung.