Oknum Sesjamdatun Kejagung Diduga Jadi Mafia Kasus

JAKARTA - Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menuding Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial CA jadi mafia kasus dalam perkara yang sedang dia tangani.
Tudingan itu disertai alat bukti rekaman saat CA mengintimidasi kliennya, SK.
Pada percakapan itu, CA meminta agar komunikasi mereka tidak diinformasikan ke kuasa hukum. Dalam rekaman terdengar jelas SK ditelepon oleh CA dan diminta untuk datang ke kantornya.
CA juga menyebut nama Amir Yanto, Jamwas yang akan membantu permasalahan yang dialami SK.
“Jika pembicaraan ini benar dan menimbulkan polemik, apakah sampai Jamwas terlibat? Tidak heran kasus melibatkan Sesjamdatun tidak pernah diperiksa oleh Jamwas apabila benar perkataan Sesjamdatun yang ada dalam rekaman itu,” kata Jaka, Jumat (09/04).
Jaka mengatakan, karena membawa-bawa nama Jamwas, kliennya tersebut akhirnya mau bertemu dan membuat surat pencabutan polisi kepada CA dengan alasan berdamai secara kekeluargaan.
“Lalu klien kami meminta untuk mencabut laporan Polisi karena dia berpikir permasalahan tersebut akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai," ujarnya.
Namun, setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke CA, Natalia Rusli malah melaporkan SK dengan pasal UU ITE ke Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.
Terkait dugaan itu, Advokat Alvin Lim meminta Presiden dan Jaksa Agung tidak tutup mata dan membiarkan oknum Sesjamdatun bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara-cara kejam.
“Setelah tahu mereka berdua dilaporkan, CA menekan dan membujuk agar korban mencabut LP dan menyelesaikan secara baik- baik dan berdamai. Karena kasihan dengan reputasi CA, korban yang adalah seorang ibu yang polos dan berbelas kasih bersedia mencabut LP dan menyelesaikan secara keluarga. Tapi ternyata Natalia Rusli menyerang dan melaporkan korban SK ke kepolisian dengan dasar UU ITE atas pemberitaan dugaan penipuan itu,” kata Alvin.
Alvin menuding, CA sengaja menjebak korban. Dimana CA bertugas membujuk korban SK untuk mencabut laporan. Setelah laporan dicabut maka kedua orang terlapor semua lepas dari proses hukum.
“Lalu giliran Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan CA sehingga Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini," katanya.
Alvin menegaskan, Kejagung setelah kasus Pinangki, harusnya bersih-bersih dan introspeksi diri, jangan malah lindungi dan biarkan oknum petinggi jaksa bebas menipu dan memanfaatkan kasus yang dipegang kejaksaan. “Apalagi dari rekaman suara Sesjampidum, jelas menyeret nama Amir Yanto, seolah menunjukkan petinggi pengawasan kejagung saja dia kenal baik dan bisa berbicara dengan mudah,” papar Alvin.
“Saya tegaskan sekali lagi, kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm, tidak benci dengan aparat penegak hukum, mereka adalah mitra kami, tapi kami benci dengan oknum Aparat Penegak Hukum yang memanfaatkan posisinya untuk bermain dengan hukum. Indonesia ini negara hukum atau negara mafia? Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan wajib bersih-bersih, periksa oknum secara internal dan proses oknum yang terlibat. Bukan malah membiarkan oknum petinggi kejaksaan menutupi boroknya dengan cara licik dan mempidanakan balik korban dengan UU ITE. Mau taruh dimana muka Jaksa Agung apabila anak buahnya ambil peranan dan jadi oknum penipu dan makelar kasus?” tegasnya.