Oknum Sekuriti yang Seret Wartawan Terancam Dipolisikan

Oknum Sekuriti yang Seret Wartawan Terancam Dipolisikan
Foto: Ikhsan/monologis.id

LHOKSEUMAWE - Pimpinan Redaksi Radar Aceh berencana melaporkan oknum sekuriti Suzuya Mal Lhokseumawe terkait intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Raja Alqausar, jurnalis media tersebut saat meliput kerumunan di pusat perbelanjaan itu.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Perilaku yang dilakukan oleh oknum sekuriti tidak dibenarkan dan sangat kami sesalkan. Kami akan mencoba tempuh jalur hukum, karena ini terkait marwah perusahaan dan profesi wartawan,” kata Kuasa Hukum Media Radar Aceh, Rizal Saputra, Minggu (16/05).

“Intinya kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, agar publik tau kerja wartawan itu dilindungi undang-undang pers,” imbuhnya.

Terpisah, Raja menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya. Dirinya sudah meminta izin kepada petugas pengamanan mal sambil memperlihatkan kartu identitas untuk bertemu manajer mal. Namun, sekuriti tidak merespons malah meminta surat izin dari Polres sambil menyeretnya ke luar.

“Rencana menemui manajer Suzuya Mal untuk mengkonfirmasikan perihal berita kerumunan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe tersebut. Kondisi (kerumunan) itu bertentangan dengan berbagai peraturan di masa pandemi COVID-19,” kata Raja.

Raja pun diminta pimpinannya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian.

“Iya saya sudah membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisihan didampingi kuasa hukum, agar marwah perusahaan dan profesi wartawan yang saya geluti tetap terjaga,” ungkapnya.