Oknum Pemdes Waypetai Lampung Barat Diduga Pungli Prona

Oknum Pemdes Waypetai Lampung Barat Diduga Pungli Prona
pungli (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

LAMPUNG BARAT -  Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional (PRONA) diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oknum aparatur Desa Waypetai, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.

Warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya, mengaku harus mengeluarkan Rp700 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat.

“Waktu itu Prona Tahun 2019. Warga diminta uang muka sebesar Rp200 ribu. Setelah pembuatan sertifikat selesai pada tahun 2020 sisa biaya sebesar Rp500 ribu harus dilunasi. Jika belum melunasi maka sertifikat belum dapat diambil atau ditahan oleh oknum,” ujarnya.

Meski terpaksa, warga harus melunasi uang pembuatan sertifikat walaupun harus mencari uang pinjaman. 

Kepala Desa Waypetai Sutan Sahril membantah informasi tersebut. Menurutnya, pokmas hanya meminta 250 ribu per sertifikat.

“Dari keterangan pokmas ada 148 kepala keluarga yang membuat sertifikat dengan biaya Rp250 ribu,” kilah dia saat dikonfirmasi.