Oknum Kades Diduga Jadi Perantara Jual Beli Hewan Curian

ACEH TIMUR – Lima ekor kerbau milik Usman, warga Ujungkarang, Serbajadi, Aceh Timur, hilang pada 04 Juli 2019 silam. Kuat dugaan pelaku pencurian hewan ternak itu dilakukan B warga HTI Ranto Naru, Simpangjernih, Aceh Timur, Aceh.
“Setelah saya selidiki, pelaku menjual kerbau milik saya yang dia curi kepada ML dan itu diakui oleh ML,” ungkap Usman, Selasa (25/08).
Namun, ML mengaku hanya membeli 2 ekor. Dia berani membeli kerbau tersebut karena ada surat jual beli yang dikeluarkan oknum Kepala Desa Simpangjernih pada 7 September 2019.
Berdasarkan pengakuan dan surat keterangan jual beli tersebut, Usman melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simpangjernih pada 15 Oktober 2019.
“Pihak Polsek lalu meminta Kades Simpangjernih datang ke Polsek untuk dimintai keterangan. Tapi kades mangkir dengan alasan sedang ada urusan di luar kota,” terang Usman.
Polsek lalu menghubungi Sekdes Simpangjernih SP. Polisi menanyakan terkait surat keterangan jual beli kerbau yang dikeluarkan pihak desa. Sekdes pun mengakui itu.
Kepada Polisi, Sekdes mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi kepada Usman sebesar Rp25 juta diatas surat perjanjian nomor.
“Dalam surat perjanjian itu pihak desa dan ML bersedia memberikan ganti rugi dan akan dibayarkan paling lambat 9 November 2019. Namun hingga hari uang ganti rugi tersebut belum diberikan,” ungkap Usman.
Usman mengatakan, jika tidak ada penyelesaian dirinya akan membawa kasus tersebut ke Polres Aceh Timur dan meminta pelaku diberi efek jera atas kejahatan yang dilakukannya.