Oknum Guru di Tangsel Terancam Pidana

Oknum Guru di Tangsel Terancam Pidana
Foto: Istimewa

TANGSEL – Oknum aparat sipil negara (ASN) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten terancam pidana setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga menduga salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Tangsel 2020.

Adalah Kusoiri, oknum guru yang dilaporkan aliansi Mayarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) ke Bawaslu karena diduga terlibat aktif dalam upaya pemenangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

“Kami membawa sejumlah bukti bahwa Kusoiri hadir dalam deklarasi paslon Benyamin-Pilar,” ungkap Djoko Prasetyo di Bawaslu Tangsel, Sabtu (10/10).

Djoko menjelaskan, pada Kamis  (08/10) Mata Satu menemukan 2 buah foto dari status WhatsApp milik Kusoiri. Oknum guru itu terlihat hadir dan berfoto pada acara deklarasi pendukung dan relawan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, “Tangsel Rumah Kita Bersama”

Dalam foto tersebut terlihat Kusoiri bersama beberapa bersama Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

“Pada foto kedua, juga terlihat Kusoiri bersama beberapa orang diantaranya diduga adalah Benyamin Davnie. Foto tersebut terlihat mereka dalam sebuah ruangan rapat yang ada papan tulis pitih yang diduga bertuliskan: “….. hari menuju PILKADA TANGSEL.” ungkap Djoko.

Djoko menegaskan, laporan Mata Satu ke Bawaslu merupakan fakta yang sebenar-benarnya dan dirinya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.