OJK Jawa Tengah Ajak Guru Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

SEMARANG - Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menanamkan uangnya pada produk investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat semakin bervariasi jenis dan metodenya.
Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masih kurangnya tingkat literasi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY sendiri telah menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat terkait pinjaman online sebanyak 64 laporan, Kantor OJK Yogyakarta sebanyak 51 laporan dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 laporan.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan bahwa untuk meresepon hal tersebut, juga sebagai bagian dari edukasi terhadap masyarakat, seluruh guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah dan Pesantren se-Jawa Tengah, serta masyarakat umum lainnya.
"Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat," ujarnya, Kamis (26/08).
Menurutnya, jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,308%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 308,03%.
"Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal," tutur Aman.