Nurul Ikhwan Desak Gubernur Lampung Bentuk Unit Reaksi Cepat Covid-19

BANDARLAMPUNG - Nurul Ikhwan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, mendesak Gubernur Arinal Djunaidi lebih serius dalam penanganan pencegahan penyebaran virus korona atau covid-19 di Lampung. Salah satunya membentuk unit reaksi cepat cCovid-19, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di pintu masuk Provinsi Lampung.
Dia menyebut, meningkatnya jumlah pasien positif korona di DKI Jakarta, data terakhir 566 positif, 57 meninggal dunia. Lampung sangat rentan penyebaran virus covid-19, akibat transmisi dari luar daerah.
"Mengingat 4 pasien yang positif korona di Lampung terpapar dari luar daerah. Tentunya Pak Gubernur perlu memperketat bentuk tim pengawasan dan pemeriksaan standar covid di pintu masuk, seperti pelabuhan dan bandara," kata dia, Sabtu (28/03).
Dia khawatir, virus tersebut bisa menjadi bom waktu, jika penanganan dan pengawasan tidak optimal. Mengingat Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera.
"Saya khawatir, banyak orang yang dari Jakarta masuk ke Lampung, ternyata membawa virus korona lolos dari pemeriksaan kesehatan di Bakauheni. Kemudian menyebarkan di Lampung," kata dia.
Politisi PDIP Perjuangan ini pun menyebut, anggaran yang di geser dalam penanganan penyebaran covid-19 ini oleh Gubernur Lampung, selain penyedian alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan. Juga di fokuskan untuk peningkatan pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Provinsi Lampung.
"Selain APD tenaga kerja, anggaran juga harus segera di fokuskan untuk penanganan di perbatas wilayah Lampung. Untuk pencegahan penyebaran dari luar daerah," kata dia.
Pemprov pun harus melakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, untuk segera menggerakkan sampai dengan perangkat desa. Melaksanakan pemeriksaan dini agar pandemi ini tidak jadi wabah yanng menakutkan masyarakat dan semua perangkat daerah. Bergotong royong untuk menyatakan bahwa siap untuk membasmi penyebaran pandemi korona di Provinsi Lampung sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin kepada rakyatnya.
"Seperti masyarakat yang baru pulang dari daerah terjangkit. Perlu dilakukan pendataan dan di periksa, kemudian isolasi mandiri selama 14 hari," kata dia