NIP Belum Terbit, Pengangkatan P3K Lampung Utara Tak Jelas

NIP Belum Terbit, Pengangkatan P3K Lampung Utara Tak Jelas
Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Utara Abdurahman. (Foto : Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA  - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Lampung Utara yang dinyatakan lulus seleksi beberapa waktu lalu nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya hingga detik ini Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dinantikan tak jua menunjukan tanda-tanda akan segera diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Itu hanya menunggu NIP dari BKN saja. Dan ini berlaku diseluruh Indonesia,” ujar Abdurahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Jumat (29/01).

Menariknya mantan Camat Sungkai Barat itu memprediksi, bahwasanya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Asalkan NIP yang ditunggu-tunggu oleh sejumlah P3K yang lulus dalam ujian pada periode 2019 silam dapat segera turun dari instansi yang berwenang. Tentu saja dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara.

“Toh seluruh Indonesia juga masih belum ada yang diangkat. Kalau NIP itu sudah ada kejelasan, maka saya pastikan proses pengangkatan mereka tak akan lama,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, ihwal ketidakjelasan kapan jadwal pasti proses pengangkatan para P3K tersebut, lantaran belum adanya landasan dasar yang mengatur soal sumber anggaran gaji akan dialokasikan darimana. Namun ia mengakui, bahwa Pemkab Lampung Utara telah mengalokasikan gaji P3K dalam APBD 2021 mendatang.

"Kebijakan itu sebagai respon dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," terangnya.

Tentu saja kabar terbitnya Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 September 2020 lalu seakan menjadi angin segar bagi ribuan para P3K yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui, seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara sendiri dilakukan pada 23 Februari tahun 2019 silam.

"Peserta yang ikut seleksi mencapai 421 orang. Namun hanya 231orang dinyatakan lolos dengan nilai ambang batas kompetensi yang telah ditetapkan. Rinciannya, 358 dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian," imbuhnya.

Sementara pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.