New Normal, Disparkraf Kaji Protokol Kesehatan Tempat Pariwisata

New Normal, Disparkraf Kaji Protokol Kesehatan Tempat Pariwisata
Kadisparkraf Lampung, Edarwan (Kredit foto: lampost.co)

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkraf) masih melakukan kajian mendalam, sebelum kebijakan New Normal di sektor pariwisata diberlakukan.

Meskipun pihak pengelola Pariwisata di Lampung meminta agar pemprov membuka tempat pariwisata 6 juni mendatang, pihak pemprov belum menetapkan kebijakan New Normal di sektor pariwisata.

"Jadi informasi yang beredar bahwa pada 6 Juni obyek wisata mulai dibuka itu bukan berasal dari keputusan Pemprov Lampung maupun dinas pariwisata khususnya, tapi itu keinginan dari teman - teman pelaku pariwisata. Tanggal berapapun saya belum bisa pastikan," kata Kadisparkraf Lampung, Edarwan, Senin (01/06).

Lanjut Edarwan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang harus diterapkan pelaku usaha ketika industri pariwisata resmi dibuka.

"Saat ini sedang kita lakukan adalah berdiskusi, mencari masukan dengan stakeholder, seandainya nanti pariwisata sudah dibuka secara resmi kita sudah siapkan dengan SOP, karena apapun kondisinya di era New Normal ini disikapi dengan aktivitas kehidupan kita yang berbasis protokol kesehatan," tambahnya.

Edarwan menambahkan, SOP protokol kesehatan yang harus diterapkan industri pariwisata antara lain seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dibeberapa titik, jaga jarak antar pengunjung, mengenakan masker, serta kapasitas pengunjung yang harus dikurangi.

Nantinya, kata Edarwan, SOP protokol kesehatan tersebut akan disusun dalam bentuk kebijakan Permprov Lampung sehingga memiliki payung hukum.

"Semua itu akan kita susun dalam bentuk kebijakan Pemprov Lampung. Sehingga memiliki payung hukum, artinya setiap parisiwata harus menerepkan protokol kesehatan, begitupun di hotel dan para pemandu wisata," tutupnya.