Nelayan Kualateladas Sambangi Kantor Bupati dan DPRD Tulangbawang Tolak Tambang Pasir

TULANGBAWANG - Nelayan kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, menyambangi kantor Bupati dan DPRD Tulangbawang, Lampung, untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis menolak pendalaman alur laut muara sungai Tulangbawang, Senin (06/09).
Kedatangan para perwakilan nelayan yang terbentuk dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Kualateladas bertemu langsung anggota komisi III DPRD.
Ketua Komisi III Marjoko menjelaskan, perwakilan masyarakat datang ke komisi III memang tidak salah, “Karena disini adalah tempat menyampaikan aspirasi sebagaimana tupoksi kami anggota DPRD komisi III dalam menerima keluhan dan aspirasi masyarakat yang mana akan disampaikan anggota komisi III,” kata MArjoko.
Anggota Komisi III lainnya, Hamdi menyatakan akan melakukan berkoordinasi dengan Provinsi Lampung, Dinas terkait yang mengeluarkan izin PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP) dan yang mengadakan program ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi, untuk izin PT STTP sudah lengkap dan ada polemik di tengah-tengah para nelayan.
“Ini adalah tugas komisi III, dan tidak menyampingkan dan menyudutkan apa sebagai tugas DPRD dalam hal ini adalah wakil dari masyarakat Kabupaten Tulangbawang, seyogyanya ini sebenarnya harus melakukan pendalaman alur, tetapi yang terjadi dilapangan bukan mendalam alur yang semestinya, tetapi membuat alur baru yang terletak di gosong (pasir red) yang mana penahan ombak waktu angin timur datang,” ujarnya,
“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi dan Dinas terkait atas adanya gejolak penolakan para nelayan Kualateladas atas program pendalaman alur yang dikerjakan pihak PT STTP," imbuhnya.
Usai dari Komisi III, para nelayan menyampaikan aspirasi ke Bupati Winarti dan Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni namun keduanya tidak berada di ruang kerjanya. Mereka hanya bertemu dengan Asisten I Ahmad Suharyo.
Nelayan menyampaikan aspirasi terkait polemik tambang pasir berkedok program pendalaman alur laut di kampung Kualateladas.
Ahmad Suharyo menejelaskan, aspirasi yang disampaikan para nelayan kampung Kualateladas sudah diterima berupa sebuah dokumen atau kerta tertulis, dan akan disampaikan kepada Sekda dan Bupati, “Namun didalam hal ini semuanya itu bagian dari Provinsi tetapi kita akan berkomunikasikan kepada pihak sektor dinas terkait dan bagaimana dampaknya dari pendalaman alur ini,’ Kata Ahmad.
Ketua FMPL Kualateladas Sukardi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan keluhan dampak negatif dari tambang pasir berkedok program dan akibat dari kegiatan ini sangat mengecam perekonomian para nelayan, lingkungan serta sosial, baik secara tertulis dan secara lisan sudah disampaikan kepada komisi III dan Asisten I.
“Dan sudah kita jelaskan kepada komisi III DPRD soal oknum yang meminta tanda tangan dan pemalsuan tanda tangan, karena ada nama dan tanda tangannya, namun orang nya tidak merasa tanda tangan, serta yang bertanda tangan tidak ada keterangan serta melaikan tanda tangan tanpa penjelasan apapun dan diberikan uang sebesar Rp100 ribu,” jelas Sukardi.
Sukardi menegaskan, untuk izin Amdal nya saja sudah salah, yang mana letak titik koordinat yang sebenarnya dari kampung Teladas menuju kampung Kualateladas yang diijinkan Walhi Lampung, ternyata realisasinya dari kampung Kualateladas menuju ke arah laut, “Dan kami para nelayan ini meminta cabut izinnya PT STTP dan hentikan melakukan tambang pasir,"cetusnya.