Natal dan Tahun Baru, ASN Lampung Utara Dilarang Keluar Daerah

LAMPUNG UTARA - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dilarang berpergian ke luar kota.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan dan pengetatan cuti selama libur perayaan Natal dan Tahun baru.
"Akan kita berikan hukuman disiplin jika memang ada yang melanggar aturan tersebut. Sebagaimana PP. No.53 tahun 2010 terkait disiplin pegawai negeri," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Lekok, di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Mengingat laju sebaran virus korona di Kabupaten tersebut masih terbilang tinggi, Ia pun menekankan, kiranya masyarakat tidak mengadakan perayaan acara pergantian tahun dengan cara berlebihan. Apalagi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Paling tidak dengan begitu dapat meminimalisir potensi timbulnya klaster baru kasus penularan virus SARS-cov-2 pada Kabupaten tertua di Lampung tersebut.
"Satuan gugus tugas akan melakukan patroli. Apabila nantinya masih ditemukan kerumunan, maka akan diambil tindakan berupa pembubaran," ucapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, terkait prosesi kegiatan spritual keagamaan umat yang merayakan natal di gereja akan dilakukan secara virtual. Dengan begitu potensi terjadinya kerumunan bisa lebih di minimalisir. Hal itu dilakukan guna membantu upaya pemerintah dalam menekan penularan virus COVID-19.
"Saya berharap, khususnya teruntuk seluruh elemen warga Lampung Utara. Kiranya tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Pandemi ini merupakan keprihatinan kita, maka untuk berjaga-jaga kita tetap dirumah saja," tandasnya.