Nasib Nasir dan Tulus Ditentukan DPP

Nasib Nasir dan Tulus Ditentukan DPP
Tulus Purnomo (kiri) dan M Nasir (kanan)

BANDARLAMPUNG - Usai keluarnya delapan rekomendasi bakal calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Lampung. Dua kader yang mbalelo bakal di berikan sanksi tegas oleh DPP.

Dua kader yang dimaksud yakni Ketua DPC Pesawaran M Nasir yang tetap maju menjadi bakal Calon Bupati Pesawaran dan Tulus Purnomo yang maju menjadi bakal calon Wakil Walikota Bandarlampung.

Sebelumnya, rekomendasi untuk dua wilayah tersebut diberikan untuk pasangan Eva Dwiyana-Dedi Amrullah di Pilkada Bandarlampung, dan Dendi-Marzuki di Pesawaran.

Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin mengatakan, untuk Kader PDI Perjuangan Tulus Purnomo dan M Nasir yang maju menjadi bakal calon kepala daerah, tetap akan diproses sesuai dengan peraturan partai.

"Untuk dua kader tersebut nanti DPP yang akan memutuskan. Sebab PDI Perjuangan memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar," kata dia.

Sementara itu, Kol. TNI (Purn) S. Marzuki Wakil Ketua I Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Lampung mengatakan, setiap kader wajib hukumnya memenangkan pasangan calon yang direkomendasi oleh partai.

"Semua kader DPC PDI Perjuangan wajib mendukung dan memenangkan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan para kader.

Menurut dia, pemberhentian atau pemecatan bisa saja terhadap kader mbalelo, tapi tidak secepat itu. “Kalau ringan, sanksi peringatan,” katanya.

“Peringatan tak hanya salah satu daerah saja, tapi untuk semua kader PDIP Provinsi Lampung. Kalau sudah keluar dari jalur, pasti ada sanksi tegas,” tandasnya.

Seperti diketahui, dua kader PDI Perjuangan ngotot maju meskipun tidak mendapatkan rekomendasi dari partai besutan Megawati Soekarno Putri ini. Ketua DPC PDIP Pesawaran M. Nasir yang berpasangan dengan Naldi mencalonkan diri Pilkada Pesawaran serta Tulus Purnomo yang maju di Bandarlampung mendampingi Yusuf Kohar.