Mulai 23 Agustus, Warga Lampung Tengah Dilarang Gelar Keramaian

LAMPUNG TENGAH - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan COVID-19 di Sesat Agung Nuwo Balak, Kamis (19/08).
Hadir pada rakor Wakil Bupati, Forkopimda, Satgas COVID-19, Camat dan unsur terkait itu dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19.
Pada kesempatan itu Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang berisi aturan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan.
Musa mengatakan, penerapan pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan. Untuk sementara kegiatan masyarakat bisa diselenggarakan dan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat, dan disepakati bersama.
"Saya berharap kepada seluruh Satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapan kita tidak ada terjadinya klaster baru dengan adanya aturan ini," harap Musa.
Sementara, koordinator Satgas penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BPBD Lampung Tengah Makmuri menjelasakan, kegiatan hari ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab, Forkopimda, Satgas, dan unsur terkait untuk membahas tentang aturan bersama di masa pandemi COVID-19 khususnya di Lampung Tengah.
"Adapun mulai di berlakukannya larangan dalam kegiatan tersebut di mulai pada 23 Agustus—5 September. Di mana masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Sementara mulai pada 10 September 2021 kembali di perbolehkan melakukan kegiatan seperti di atas, dengan tetap matuhi prokes," terang Makmuri.
Kemudian pada 11 September kembali dilarang melakukan kegiatan, selanjutnya pada 27 September—01 Oktober diperbolehkan melakukan kegiatan kemasyarakatan. Dilanjut kembali pelarangan kegiatan pada tanggal 02 Oktober—17 Oktober, dan kegiatan kembali diperbolehkan pada 18 Oktober—22 Oktober. Kembali lagi pada 23 Oktober—07 Nopember kegiatan kembali dilarang dan dilanjut pada 08—12 Nopember diperbolehkan dan seterusnya sampai Lampung Tengah benar-benar masuk dalam zona aman.
"Kita berharap dengan adanya aturan, sekaligus SE ini masyarakat dapat terus mentaati aturan dan tetap mematuhi prokes dalam kegiatan sehari-hari," harap dia.