MUI Jateng Izinkan Salat Iduladha Berjamaah di Masjid dan Musala

SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan diadakannya Salat Idhuladha 1441 H dilakukan secara berjemaah di Masjid dan Musala. Namun jumlah jemaahnya harus dibatasi, serta mutlak menerapkan protokol kesehatan.
Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji mengatakan izin tersebut untuk memenuhi keinginan masyarakat yang ingin mendirikan Salat Iduladha di tempat ibadah.
"Kemungkinan yang diizinkan adalah Masjid-masjid. Bahkan kemungkinan membuka kesempatan pada Musala-musala untuk menyelenggarakan, karena orang ingin salat (berjemaah)," ujarnya, usai menghadiri pelaksanaan ujian tes calon anggota Komisi Informasi Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Dinas Kominfo Jateng, Rabu (15/07).
Dia menuturkan Masjid Baiturahman Kota Semarang yang memiliki kapasitas sampai 3.000 orang lebih, nantinya jemaah yang bisa ikut salat hanya sekitar 750 orang. Begitu juga di Masjid Agung Jawa Tengah, dan masjid yang lain yang harus dibatasi. Sedangkan untuk jemaah yang mengikuti salat id di musala haruslah warga yang tinggal di sekitarnya.
"Musala yang hanya dipakai warga di lingkungan yang datang Salat Iduladha," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafrudin menuturkan agar warga disaat akan melakukan penyembelihan hewan kurban harus menjaga interaksi orang. Pasalnya penyembelihan di masjid berisiko mengumpulkan banyak massa. untuk mencegahnya ada dua solusi yang ditawarkan.
"Kalau beli hewan bisa dilakukan melalui online, kita ada namanya Si Upin (Sistem Informasi Produk Peternakan maupun Ternak). Kalau mau memotong hewan, maksimalkan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jateng ada 79 unit," ujarnya.
Dia menambahkan jika hal tersebut tak dapat ditempuh maka warga wajib menerapkan protokol kesehatan saat pembelian dan penyembelihan hewan ternak. Artinya warga diimbau untuk tidak berkerumun, disiplin mengenakan masker, serta menjaga jarak.
"Selain morfologi (kenampakan fisik) hewan yang sehat, yang paling penting, hewan kurban dilengkapi dengan Surat Hewan (SKH) dari dokter hewan dari daerah asal. Minta pedagang menunjukan, surat asli, dengan cap dan tanda tangan dokter,"tuturnya.