Motif Balas Dendam, Nelayan Tulangbawang Lakukan Pembunuhan Berencana

Motif Balas Dendam, Nelayan Tulangbawang Lakukan Pembunuhan Berencana
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Denteteladas menangkap seorang nelayan berinisial MT (26) pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/01) sore tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Denteteladas, Tulangbawang, Lampung.

Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengungkapkan, korbannya adalah Ari Wansyah (36), sesame nelayan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Waydente, Denteteladas.

“Terungkapnya tindak pidana pembunuhan berencana ini setelah Heriyanto (29), kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Denteteladas, pada Selasa (12/01),” kata Rohmadi, Jumat (15/01).

Heriyanto menceritakan, pada Sabtu (09/01), pukul 05.00 WIB, korban bersama nelayan lainnya berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jarring. Setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat.

Pada Minggu (10/01), pukul 06.00 WIB, saat Heriyanto sedang melepas jaring, dirinya mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang. Heriyanto lalu bersama-sama dengan warga melakukan pencarian terhadap korban. Pada Selasa (12/01), pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, tapi korban tidak ada.

"Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku, karena pada 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir 2020 kemarin," jelas Rohmadi.

Kepada Polisi, MT mengakui membunuh korban karena dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.