Minta Keterangan Sehat, Harus Bawa Surat Tugas Perusahaan

Minta Keterangan Sehat, Harus Bawa Surat Tugas Perusahaan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

BANDARLAMPUNG – Meskipun pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran perjalanan keluar kota ditengah pandemi COVID-19, tapi masyarakat tetap harus membawa sejumlah dokumen resmi. Salah satunya surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.

Namun untuk mendapatkan surat ini, tidakalah mudah. Masyarakat harus melengkapi sejumlah dokumen, salah satunya keterangan dinas luar daerah dari instansi tempat bekerja. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

“Jika ada masyarakat yang meminta surat keterangan sehat untuk melakukan perjalanan keluar Lampung, tetap akan dilayani oleh dinas kesehatan. Namun dengan catatan harus membawa surat keterangan tugas dari tempat kerja, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri,” kata dia, Selasa (12/05).

Dia pun menyebut, masyarakat yang mambawa surat keterangan dari kelurahan tidak akan dilayani. Sebab, surat edaran gugus tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengecualian pembatasan perjalanan, bukan untuk mudik.

“Saya ingatkan, bukan keterangan dari kelurahan. Sebab kalau masyarakat yang mudik tetap dilarang,” kata dia.

Sementara bedasarkan surat edaran gugus tugas nomor 4 Tahun 2020, orang yang boleh melakukan perjanan keluar daerah, Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat mesti ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara, untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan; surat harus ditandatangani direksi atau kepala kantor.

Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta mesti membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, mereka juga mesti menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.

Persyaratan lainnya adalah menunjukkan identitas diri, misalnya melalui Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, mereka mesti melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atas alasan ini harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Berikutnya, wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di daerah lain.

Bagi masyarakat yang mendampingi atau mengunjungi keluarga yang wafat perlu menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.

Syarat lainnya adalah harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.