Mingrum Gumay: Perda Kebiasaan Baru Disahkan Awal November

BANDARLAMPUNG - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyebutkan, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung, secepatnya perda kebiasaan baru akan disahkan.

Dia menyebutkan, mengingat begitu pentingnya perda ini, rencana pada tanggal 2 November nanti akan memparipurnakan tentang Raperda Adaptasi kebiasaan baru yang merupakan usulan dari Pemprov Lampung.

“Perda usulan pemprov itu untuk mendukung Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” kata dia, Selasa (27/10).

Karena menurut Mingrum keselamatan manusia itu diutamakan, sehingga kegiatan atau pun aktivitas dimana saja harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Perda adaptasi kebiasaan baru ini punya konsekuensi, ada sanksi. Sehingga aparatur TNI-Polri, Pol PP maupun perangkat pemerintahan hingga tingkatan kampung itu diberikan kewenangan. Sehingga bisa melakukan isolatif ataupun mengendalikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung,” kata Politisi PDIP Lampung itu.

Pihaknya juga melihat kondisi kekinian mulai dari Pelabuhan Bakauheni, Bandara hingga stasiun kereta api Tanjung Karang. Pada prinsipnya proses roda perekonomian tetap jalan dengan mengutakaman kesehatan dan keselamatan warga dan masyarakat jadi prioritas.

“Untuk sanksinya nanti kita lihat. Ini nanti kan lagi digodok, mau dibahas. Ada sanksi-sanksi administratif maupun denda lainnya akan kita lihat. Yang pasti perda ini juga enggak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya,” tegas Mingrum.

Selain itu juga bagi penyelenggara pilkada, Ketua DPRD Lampung itu juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Apapun alasan dan bentuknya, Pesta demokrasi rakyat pada 9 Desember 2020 ini juga harus tetap memperhatikan. Kalau enggak, KPU dan Bawaslu bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemilu ini. Jadi siapapun dalam hal ini baik pemerintahan protokol kesehatan ini tidak ada tawar-menawar,” tandasnya.