Mingrum Gumay: Bawaslu Cuma Hakim Garis, Bukan Wasit

Mingrum Gumay: Bawaslu Cuma Hakim Garis, Bukan Wasit
Sekertaris DPD PDI Perjuangan Lampung Mingrum Gumai (Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id)

BANDARLAMPUNG – Sekertaris DPD PDI Perjuangan Lampung Mingrum Gumai menyoroti soal keputusan Bawaslu Lampung yang menganulir pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Menurut dia, putusan Bawaslu tersebut sarat muatan politis, tanpa mempertimbangkan kinerja Bawaslu Bandarlampung dan pengawas tingkat kecamatan. Pasalnya, Pilkada tersebut ada proses dan tahapan yang telah dilalui. Namun, dalam prosesnya Bawaslu Bandarlampung maupun pengawas kecamatan tidak pernah memutuskan tindak kecurangan.

“Jika Bawaslu provinsi mengambil alih satu persoalan, sekarang yang perlu ditanyakan adalah kerja Bawaslu kota dan pengawas kecamatan apa?. Jika menurut mereka tidak ada, berati Bawaslu provinsi telah mencederai kerja Bawaslu kota dan pengawas kecamatan,” kata Mingrum, Selasa (19/01).

Sebagai pengurus Partai yang mengusung pasangan calon nomor 03, PDI Perjuangan dan Partai pengusung lainya sedang menghormati proses yang berjalan.

“Sekarang ini bukan hanya persoalan paslon 03 (Eva-Deddy) tapi Partai pengusung. Pada prinsipnya satu, terhadap putusan itu ada proses lanjutan ada MA dan MK. Pertanyaanya bagaimana kalau itu (putusan) dianulir? Kami akan melakukan tindakan hukum yang lain. Namun, tepat PDI Perjuangan menghormati mekanisme dan sistem. Tapi juga perlu diingat kalau ternyata ada muatan ini personal terhadap personal Bawaslu maka itu perlu diusut,” kata Mingrum.

Dia mengingatkan masyarakat Lampung kembali bahwa Bawaslu yang dipimpin Fatikhatul Khoiriyah ini pernah bermasalah pada Pilgub Lampung lalu.

“Dan perlu diingat Ketua Bawaslu itu orang yang pernah bermasalah juga diera yang dulu dan itu sudah putus lho melalui paripurna. Artinya kedepan juga kita tidak boleh menempatkan orang-orang yang tidak punya integritas,” kata dia.

Ketua DPRD Lampung ini, memastikan bahwa menang kalau dalam kontestasi demokrasi bagi PDIP hal yang biasa.

“Pada prinsipnya PDIP tidak berbicara menang kalah, tapi berbicara rasa keadilan atas proses demokrasi yang telah dilakukan oleh rakyat. Kita free ni ada beberapa tempat yang kita terima Metro dan Lampung Tengah kita terima,” ungkapnya

Mingrum menegaskan, bahwa Bawaslu bukanlah lembaga Yudisial dan tidak memiliki kehati-hatian dalam memutuskan atau memiliki penafsiran secara harapiah terhadap mekanisme dan UU.

“Dan yang pastikan Bawaslu Lampung itu bukan lembaga peradilan, hanya lembaga pengawasan dalam pemilu, hanya hakim garis saja. Kalau yang punya hajat itu parpol dan caden dan panitia pelaksana KPU dan Bawaslu. Bawaslu itu kalau tidak hati-hati dan ini berbahaya artinya punya penilaian subjektifits dan punya penafsiran secara harapiah terhadap mekanisme dan UU,” tandansya.