Meski Baru Dibayarkan Tiga Bulan, Aparatur 116 Desa di Pesisir Barat Akhirnya Terima Siltap

PESISIR BARAT - Para
aparatur pekon (desa) dari 116 pekon di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung,
akhirnya menerima realisasi tiga dari enam bulan Penghasilan Tetap (Siltap)
yang belum terbayarkan sejak Oktober 2022 lalu hingga Maret Tahun 2023.
Hal itu diketahui setelah 10 perwakilan dari aparatur
perangkat pekon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
berhasil menemui Plt. Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin, didampingi Plt. Asisten
III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD), Kasmir, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pekon (DPMP), Imam Habibudin, Plt. Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), dan Wakapolres Pesisir Barat, KomPol
Rafli Yusuf Nugraha.
Para apatur pekon itu sebelumnya menggelar aksi damai
menuntut dibayarkannya siltap aparatur perangkat pekon yang terhitung sejak
Oktober 2022 hingga Maret 2023, didepan pintu gerbang Sekretariat Pemkab Pesisir
Barat, Senin (10/4/2023).
Aksi damai perangkat pekon yang mendapatkan pengawalan ketat
dari personel Polres Pesisir Barat, anggota Satpol-PP dan Damkar berlangsung
aman dan tertib.
Dalam pertemuan dengan Plt. Sekkab, Ketua PPDI Pesisir Barat,
Agus Ricardo mengatakan, aksi damai itu dilaksanakan untuk mempertanyakan
Siltap perangkat pekon yang tidak terbayarkan sejak Oktober 2022 lalu.
"Kegiatan yang kami laksanakan hari ini untuk mempertanyakan siltap sejak
Oktober tahun lalu sampai Maret tahun ini," kata dia.
Selain ihwal siltap, Agus juga meminta agar pembayaran iuran
BPJS kesehatan perangkat pekon bisa diselesaikan, pembayaran ADP reguler Tahun
2022 harus diselesaikan serta bisa memberikan tindakan tegas kepada peratin
yang memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kami berharap sejumlah tuntutan itu bisa dilaksanakan
oleh Pemkab Pesisir Barat, terutama dalam pembayaran Siltap yang sangat kami
butuhkan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan PPDI dimaksudz Plt. Sekkab, Jalaludin
menegaskan mengatakan pihaknya segera merealisasikan siltap triwulan pertama
Tahun 2023. Pasalnya pemerintahan pusat baru mentransfer dana dimaksud pada,
Kamis (6/4) minggu lalu. "Saya sudah perintahkan BPKAD untuk segera
memproses realisasi siltap hari ini juga. Kami (Pemkab Pesisir Barat-red) tidak
pernah bermaksud menahan dana yang pada prinsipnya memang hak aparatur pekon,
akan tetapi sebelumnya dana itu memang belum dikirim oleh pusat," tegas
Jalaludin.
Jalaludin juga memaparkan berkaitan dengan siltap tiga bulan
terakhir Tahun 2022 lalu, akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Perubahan mendatang. "Sedangkan untuk pembayaran Siltap
tahun 2022 itu akan kita siapkan pembayarannya melalui APBD Perubahan, sehingga
belum bisa dibayarkan saat ini,†ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyalurkan anggaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) terakhir Tahun 2022 sebesar Rp1,9 Miliar. "kita juga akan
menyalurkan anggaran ADP Tahun 2022 yang belum terbayarkan sebesar Rp1,9 Miliar
bersamaan dengan Siltap aparat pekon tahun 2023 itu," tukas Jalaludin.