Meski Baru Dibayarkan Tiga Bulan, Aparatur 116 Desa di Pesisir Barat Akhirnya Terima Siltap

Meski Baru Dibayarkan Tiga Bulan, Aparatur 116 Desa di Pesisir Barat Akhirnya Terima Siltap
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Para aparatur pekon (desa) dari 116 pekon di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya menerima realisasi tiga dari enam bulan Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum terbayarkan sejak Oktober 2022 lalu hingga Maret Tahun 2023.

Hal itu diketahui setelah 10 perwakilan dari aparatur perangkat pekon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berhasil menemui Plt. Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin, didampingi Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kasmir, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Imam Habibudin, Plt. Kepala Satuan Polisi-Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), dan Wakapolres Pesisir Barat, KomPol Rafli Yusuf Nugraha.

Para apatur pekon itu sebelumnya menggelar aksi damai menuntut dibayarkannya siltap aparatur perangkat pekon yang terhitung sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023, didepan pintu gerbang Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Senin (10/4/2023).

Aksi damai perangkat pekon yang mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Pesisir Barat, anggota Satpol-PP dan Damkar berlangsung aman dan tertib.

Dalam pertemuan dengan Plt. Sekkab, Ketua PPDI Pesisir Barat, Agus Ricardo mengatakan, aksi damai itu dilaksanakan untuk mempertanyakan Siltap perangkat pekon yang tidak terbayarkan sejak Oktober 2022 lalu. "Kegiatan yang kami laksanakan hari ini untuk mempertanyakan siltap sejak Oktober tahun lalu sampai Maret tahun ini," kata dia.

Selain ihwal siltap, Agus juga meminta agar pembayaran iuran BPJS kesehatan perangkat pekon bisa diselesaikan, pembayaran ADP reguler Tahun 2022 harus diselesaikan serta bisa memberikan tindakan tegas kepada peratin yang memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kami berharap sejumlah tuntutan itu bisa dilaksanakan oleh Pemkab Pesisir Barat, terutama dalam pembayaran Siltap yang sangat kami butuhkan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan PPDI dimaksudz Plt. Sekkab, Jalaludin menegaskan mengatakan pihaknya segera merealisasikan siltap triwulan pertama Tahun 2023. Pasalnya pemerintahan pusat baru mentransfer dana dimaksud pada, Kamis (6/4) minggu lalu. "Saya sudah perintahkan BPKAD untuk segera memproses realisasi siltap hari ini juga. Kami (Pemkab Pesisir Barat-red) tidak pernah bermaksud menahan dana yang pada prinsipnya memang hak aparatur pekon, akan tetapi sebelumnya dana itu memang belum dikirim oleh pusat," tegas Jalaludin.

Jalaludin juga memaparkan berkaitan dengan siltap tiga bulan terakhir Tahun 2022 lalu, akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang. "Sedangkan untuk pembayaran Siltap tahun 2022 itu akan kita siapkan pembayarannya melalui APBD Perubahan, sehingga belum bisa dibayarkan saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyalurkan anggaran Alokasi Dana Pekon (ADP) terakhir Tahun 2022 sebesar Rp1,9 Miliar. "kita juga akan menyalurkan anggaran ADP Tahun 2022 yang belum terbayarkan sebesar Rp1,9 Miliar bersamaan dengan Siltap aparat pekon tahun 2023 itu," tukas Jalaludin.