Merasa Dirugikan, Bakal Calon Kepala Desa di Tanggamus Mengadu ke Ombudsman

Merasa Dirugikan, Bakal Calon Kepala Desa di Tanggamus Mengadu ke Ombudsman
Ilustrasi

TANGGAMUS – Salah seorang bakal calon kepala pekon (Desa) di Tanggamus, M Yasin merasa dirugikan dengan keputusan panitia pemilihan kepala pekon tingkat Kabupaten yang tidak meluluskan dirinya sebagai bakal kepala pekon.

Dia menuding, ada ketidakcocokan informasi yang disampaikan panitia di tingkat pekon dengan kabupaten terkait persyaratan sebagai bakal calon kepala pekon.

“Di tingkat pekon dalam pengumuman persyaratan, panitia tidak meminta atau menuliskan salah satu persyaratan bakal calon yakni pernah bekerja di pemerintahan desa, dan saya tidak melampirkan itu karena tidak diminta. Setelah hasil tes dan wawancara di Unila ternyata, syarat tersebut ada penilaian tersendiri,” ungkap Yasin di kantor redaksi monologis.id, pekan lalu.

Akibat tidak melampirkan persyaratan tersebut, mantan kepala desa tersebut dinyatakan tidak lulus. Dia pun lalu mendatangi panitia kabupaten di bagian Tapem Pemkab Tanggamus untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Yasin juga mempertanyakan kewenangan Unila yang memutuskan bakal calon lulus atau tidak sebagai calon. Dia pun akhirnya melaporkan persolan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Lampung di Bandarlampung.

Pihak Tapem Tanggamus menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan aturan secara lengkap terkait persyaratan bakal calon kepala pekon sesuai Perbup. No.16/ 2020 tentang perubahan atas Perbup no.79 /2019.

Terpisah, Ketua Pansus Pemilihan Kepala Pekon Tanggamus 2020 Yoyok Sulistio menjelaskan terkait regulasi dan kewenangan Universitas Lampung (Unila) dalam penilaian dan kelulusan calon Kepala Pekon se-Tanggamus.

“Seleksi penilaian jika calon lebih dari 5, ada 2  yaitu, 1 seleksi berkas ( pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan usia )-oleh Panitia pemilihan tingkat Kabupaten dan 2 test cat & Fit & Proper test -oleh Unila, lalu hasilnya digabung,” kata dia, Kamis (30/04).

Menurutnya, skoring atau penilaian sesuai Perbup No.16/ 2020 tentang perubahan atas Perbup no.79 /2019 tentang juknis pelaksanaan tata cara pilkakon serentak yang disebutkan di BAB IV  8.

“Untuk pengumuman pertama Unila yang mengumumkan, lalu disusul oleh pengumuman dari panitia pemilihan tingkat kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Dia menegaskan, mengenai permasalahan kisruh pencalonan kepala pekon tinggal menunggu paripurna hasil kerja pansus yang jadwalnya baru akan dirapatkan secara internal pada Kamis (30/04) sore.