Mendukung Keleluasaan Dewas Terhadap Internal KPK
BANDARLAMPUNG-Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi dan Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI ) saling mengkritisi terhadap kelemahan serta wewenang KPK RI yang diatur undang-undang Nomor 19 tahun 2019 .
Kordinator Aliansi Pemuda Nusantara Arfan ABP menyampaikan sikap tegas ketua dewan pengawas Tumpak Hatorangan di rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, perlu di dukung penuh oleh semua pihak sebagai upaya mengontrol kerja-kerja lembaga anti rasuah tersebut.
“Ketua dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu, 5 Juni dengan tegas menyampaikan bahwa Dewan pengawas dalam rapat, Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat kerja mereka terganggu,” kata Arfan, Senin (10-6-2024).
Arfan ABP juga mengutip pernyataan dari Ketua dewan pengawas.
Dia mendukung keleluasaan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas institusi tersebut.
Dewas KPK, yang dibentuk melalui revisi UU KPK pada tahun 2019, memiliki beberapa peran kunci, termasuk memberikan izin atau tidak memberikan izin pada penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
“Kami mendukung penuh revisi UU KPK dalam aspek penguatan peran Dewas KPK,” tutup Arfan.