Mendagri Minta Ketua DPRD Tulangbawang Barat Segera Usulkan Tiga Nama Pj Bupati

TULANGBAWANG BARAT–Menteri Dalam Negeri (Mendagri I) kembali menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, meminta segera diusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati, lantaran segera berakhir masa jabatan M. Firsada.
Surat bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota yang berakhir pada Mei 2024 mendatang, ditandatangani Mendagri dan Sekjen Kemendagri di Jakarta pada 25 Maret kemarin.
"Soal siapa tiga nama calon Pj Bupati yang menjadi usulan dewan, ini baru akan kita bahas di tingkat fraksi. Karena suratnya juga baru diterima Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat," kata Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho, Selasa (26/3/2024).
Kata ponco, tiga nama yang akan diusulkan DPRD Tulangbawang Barat merupakan pejabat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II. Ini sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal ini menegaskan untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama provinsi. Dan masa jabatannya adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda," terangnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD, Mendagri meminta usulan tiga nama calon Penjabat Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati.
"Siapa tiga nama itu, kami belum dapat memastikan karena ini masih dalam proses pembahasan,” ungkap Ponco.
Dalam surat tersebut, Mendagri memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2024 kepada Ketua DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Tulangbawang Barat.