Menanti Gebrakan Bawaslu Terkait Politik Uang di Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH - Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Tengah dinilai sudah tercoreng dengan maraknya politik uang yang terjadi di wilayah itu.
Kasus tersebut menjadi catatan tersendiri bagi pihak penyelenggara, khususnya Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu). Dimana, upaya yang dilakukan oleh masing-masing pihak tim pasangan calon (paslon) untuk mencegah hal itu hanya sebatas mimpi.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah, Sofyan.
“Adanya Undang-undang tentang larangan terkait politik uang di Pilkada, ternyata hanya menjadi isapan jempol belaka. Dimana masifnya pergerakan tersebut di tahapan Pilkada Lampung Tengah, diduga hanya jadi tontonan bagi penyelenggara. Bahkan dari jumlah 28 Kecamatan, ada laporan dugaan politik uang di 17 Kecamatan yang menjadi hasil kerja Tim Satgas Antimoney Politics Partai Nasdem, dan terkait hal itu telah dilaporkan ke pihak Bawaslu,” ungkap Sofyan, Kamis (10/09).
Sofyan menegaskan, mustahil politik uang di Pilkada Lampung Tengah bisa terjadi bila tidak ada paslon yang menggerakkannya.
"Saya tidak percaya kalau ada orang datang memberikan uang dari kantong seseorang secara pribadi. Apalagi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu Paslon. Sudah segitu dermawankah orang tersebut,'' ungkapnya.
Dia memaparkan, Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, yang memberi dan menerima uang bisa dihukum. “Mampukah pihak Bawaslu membongkar dalang politik uang di Pilkada Lampung Tengah,” tanya Sofyan.
"Kita mau lihat, apakah Bawaslu mampu membuktikan dan membongkar siapa dalangnya yang sudah menciderai demokrasi di Kabupaten yang berjuluk Beguwai Jejamo wawai ini," tandasnya.
"Sungguh buruk Pilkada di Kab.Lampung Tengah ini. Apakah hal seperti ini yang akan kita wariskan pada anak cucu nanti,'' lanjut Sofyan.
Sofyan, yang dikenal aktif mengawal kebijakan Pemerintah ini, berharap Bawaslu segera menindak tegas pelaku politik uang. Karena ini menjadi tolok ukur kinerja pihak Bawaslu yang ada di Kab.Lampung Tengah.
"Kalau pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 ini tidak bisa menjadi Panglima dalam penegakan hukum, saya pribadi minta di hapus saja. Tapi saya masih yakin kalau Bawaslu Lampung Tengah ini Profesional. Proses ini akan kita kawal sampai ke pusat," ujar dia.