Membumikan Paradigma Baru Kelola Sampah: Semua Orang Pilah-Kumpul-Olah Sampah

Oleh: Bagong Suyoto*

KITA harus tetap bergerak maju untuk perbaikan pengelolaan sampah di Indonesia. Sekarang kita berada pada moment sangat penting bagi ranah pengelolaan sampah, yaitu Hari Peduli Sampah Nasional 2021.

Kita masih punya pekerjaan rumah yang harus ditangani secara kolaboratif, antar pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan kelompok-kelompok kepentingan.  Semua bertanggung jawab terhadap sampahnya.

Untuk mengatasi persoalan tata kelola sampah di Indonesia, kita harus kembali pada Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Rangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Keppres No. 97/2019 tentang Jakstranas,  terutama tentang target pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Hal ini diturunkan secara teknis dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Jakstrada.

Untuk menyelesaikan persoalan sampah baik yang dikelola resmi oleh pemerintah dan swasta namun tak memadai serta pembuangan sampah liar atau TPA liar harus melihat kembali Pasal 12, 13, 14, 15, 44 dan 45 UUPS. Ini masukan dan saran Bung Asrul Hoesein  (2021) Direktur Green Indonesia Foundation (GIF).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkolaborasi dengan berbagai stakeholders. Namun, hasilnya belum memuaskan. Karena secara teknis pengurangan dan penanganan sampah berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. KLHK berwenang menyediakan kebijakan dan panduan secara nasional.

Pasal 12 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan: (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah rangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 13 UUPS menyatakan: Pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial,  dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pasal 14 UUPS: Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

Pasal 15 UUPS: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Pasal 44: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.  (2) Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pembuangan terbuka atau sistem open-dumping. Mayoritas TPA di Indonesia dikelola dengan sistem open-dumping sangat rawan terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Maka TPA open-dumping dilarang UU.

Pasal 45 UUPS: Pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

Ketentuan dan klausul/pasal-pasal UUPS belum dilaksanakan secara total. Oleh karena itu tata kelola sampah belum mapan, justru sebaliknya terjadi banyak pelanggaran. Pemerintah kabupaten/kota harus menjadi ujung tombak penuntasan persoalan sampah di Indonesia. Maka melalui momentum HPSN 2021 perlu dibuat dan dibumikan plank: "Semua Orang Pilah-Kumpul-Olah Sampah" sebagai realisasi konkrit Paradigma Baru Pengelolaan Sampah.

* Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Sekretaris Jenderal Perkumpulan Gerakan Aksi Persampahan Indonesia (GAPINDO), Dewan Pembina KAWALI Indonesia Lestari