Melanggar Perda, DPRD Tulangbawang Barat Desak Pemilik Pertashop Diberi Sanksi

TULANGBAWANG BARAT – Meski sudah diberi peringatan berkali-kali untuk menghentikan aktivitas pembangunan, pemilik Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung membandel dan tetap melanjutkan pembangunan.

Kondisi ini semakin membuat Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni berang.

“Sejak Agustus 2021 lalu, Pemkab Tangbawang Barat telah mengeluarkan surat pemberitahuan terhadap owner Pertashop untuk menghentikan aktivitas pembangunan, Namun diabaikan,” kata Yantoni.

Padahal, menurut Yantoni, surat tersebut berdasarkan rekomendasi DPRD.

Bahkan, kata Yantoni, beberapa pekan lalu Bupati sebenarnya telah menyurati owner Pertashop tersebut untuk menutup dan menghentikan pembangunannya, karena rekomendasi atau perintah penghentian itu juga sudah hasil rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK-PRD).

"Owner Pertashop itu artinya tidak menganggap pemerintahan yang ada, dan untuk menunjukkan serta menjaga marwah kredibilitas dari lembaga pemerintahan yang ada di Tulangbawang Barat ini, maka kami berharap Pak Bupati dapat segera mengambil tindakan tegas dengan menutup serta memberikan sanksi kepada owner Pertashop tersebut," tegas Yantoni, Sabtu (01/01).

Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan kepada pemilik Pertashop tersebut karena telah melanggar peraturan daerah.