Mediasi Gagal, Kasus Oknum Guru KDRT di Lampung Tengah Naik ke Meja Hijau

Mediasi Gagal, Kasus Oknum Guru KDRT di Lampung Tengah Naik ke Meja Hijau
Pelapor AN saat mendatangi Polres Lampung Tengah (Foto: Ade Irawan/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH – Mediasi yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran yang dilakukan oleh oknum guru SDN 02 Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, tidak membuahkan hasil. Kasus tersebut berlanjut ke persidangan.

"Hingga saat ini mediasi tidak membuahkan hasil, untuk itu saya datang ke sini (Polres) guna melanjutkan laporan saya," ujar AN, saat menyambangi Unit PPA Polres Lampung Tengah, Kamis (17/2/2022).

Menurut AN, dalam mediasi beberapa waktu lalu, dirinya minta terlapor agar membayar uang nafkah selama 1 tahun lebih ini tidak pernah diberikan terlapor.

"Proses mediasi ini sudah berjalan 1 bulan lebih, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, yang pasti terlapor tidak mau memenuhi persyaratan yang saya ajukan. Ya terpaksa kita lanjutkan ke meja hijau," ungkapnya.

Diketahui, AN warga Dusun lll, RT/RW.05/03 Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah melaporkan US yang tidak lain adalah suaminya, pada 14 Januari 2022 lalu ke Polres Lampung Tengah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara berkas perkara sudah P21, dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Gunungsugih.