Masyarakat Nelayan Bojonegara Kembali Tolak Reklamasi

Masyarakat Nelayan Bojonegara Kembali Tolak Reklamasi
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

SERANG— Nelayan dan Masyarakat Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, menolak kegiatan reklamasi milik PT Gandasari Energi.

"Kami mempertanyakan izin, apalagi belum pernah masyarakat diundang dan dilibatkan dalam rapat amdal dengan pemerintah dan perusahaan terkait," kata Syarifudin, perwakilan masyarakat nelayan Bojonegara, Kamis (30/3/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Idin ini menjelaskan, kegiatan perusahaan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat khususnya aktivitas nelayan kecil di perairan Teluk Banten.

"Kami tidak pernah menyetujui reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Gandasari yang diduga tidak berizin. Rencana reklamasi oleh PT. BAM masih monitor soal kejelasan perizinan amdalnya. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat nelayan," jelasnya.

Tidak hanya itu, warga juga tidak sedikit yang mengeluhkan kegiatan reklamasi yang berjalan, karena menyebabkan suara bising pemcemaran udara berupa polusi debu dan mengotori Jalan Bojonegara-Cilegon. Bahkan aksi demo tersebut diikuti oleh kalangan Ibu-ibu yang mengeluhkan penghasilan suaminya yang nelayan terus berkurang.

"Sejak itulah ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu, suara berusik, dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik kenyamanan warga di jalan yang kotor," kata salah satu warga Bojonegara.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah dua kali masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. Tercatat pada Bulan Mei 2021 lalu, warga bahkan hingga masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya dinilai dapat menyengsarakan kehidupan nelayan.

Dan pada 9 November 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang ditandatangani Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 PT Gandasari Energi diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi.

Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.

Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah bulan Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Raklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus.

Dari pantauan di lokasi aksi masyarakat yang menuntut dihentikannya proyek reklamasi, tampak menghentikan truk-truk angutan material urugan yang akan masuk. Ada sekitar 8 truk yang diminta menumpahkannya di area gerbang masuk. Dan hingga sore ini kegiatan reklamasi tampak berhenti, entah sampai kapan.

Sementara itu, Humas PT Gandasari Energi, Agung saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya terkait aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat nelayan yang menginginkan dihentikannya kegiatan reklamasi. Hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan, meski pesan sudah dibacanya.