Masyarakat Aceh Timur Tidak Puas Dengan Pelayanan Informasi Publik

ACEH TIMUR – Masyarakat Aceh Timur mengaku tidak puas dengan pelayanan informasi publik wilayah itu karena sulit mengakses layanan tersebut.
“Ini dikarenakan rendahnya tingkat keseriusan dan lemahnya pengawasan pelayanan informasi publik oleh Infokom,” kata Hendra, perwakilan masyarakat Desa Matangpineng, Darul Aman, Aceh Timur, Aceh, Jumat (18/12).
Hendra didampingi LSM GMBI Distrik Aceh Timur lantas mendatangi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Utama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Hendra Mega juga menilai PPID Utama dan DPMG tidak serius menanggapi permohonan yang diajukan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) Matangpineng.
“Masyarakat Matangpineng meminta salinan soff copy dan hard copy data LPj DD Matangpineng, APBG Siskedes, RAB Siskedes 2017-2018, laporan realisasi akhir tahun, SK perangkat desa dan SK TPK, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran pajak, bukti tranfer ke rekening BUMG dan LPj BUMG. Semuanya pada tahun anggaran 2017-2018,” kata Hendra.
Sementara, Ketua Investigasi GMBI Distrik Aceh Timur, Saiful Anwar, mengatakan masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi publik.
"Namun, mereka (PPID dan DPMG) tidak mengetahui hak masyarakat seperti yang tertuang dalam Undang-undang tentang layanan publik. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh Timur belum melakukan sosialisasi dengan baik terkait keterbukaan informasi publik," kata Saiful.
Saiful menambahkan, selain lambannya pelayanan terhadap masyarakat, ketidakpastian UU atas layanan Keterbukaan Informasi Publik pun juga masih banyak yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sedangkan Keterbukaan Informasi tersebut banyak yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah namun banyak yang belum terealisasi dengan baik.
Perwakilan PPID Utama Aceh Timur, Yudi, berkilah terkait permohonan informasi LPj Dana Desa Matangpineng, pihanya sudah beberapa kali menyurati Dinas DPMG dan Kepala Desa Matangpineng, namun hingga saat ini dokumen yang dimaksud belum juga diserahkan kepada Dinas Infokom.