Masa Kerja Pansus Wabup Maybrat Diperpanjang, Aitrem Warning Partai Pengusung

Masa Kerja Pansus Wabup Maybrat Diperpanjang, Aitrem Warning Partai Pengusung
Foto: Ismail Isroyo Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Masa kerja Panitia khusus (Pansus) Wakil Bupati (Wabup) Maybrat kembali diperpanjang terhitung mulai 8 sampai 15 Juni 2021.

Rentang waktu yang diberikan bertujuan agar empat partai yang pernah mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Periode 2017-2022 yakni Golkar PDI-P, NasDem, dan PKS segera mengajukan dua nama cawabup Maybrat untuk selanjutnya dipilih oleh 20 anggota dewan sesuai mekanisme pansus untuk menggantikan mendiang Paskalis Kocu.

Hal itu tersampaikan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno pansus yang digelar di kantor DPRD Maybrat pada, Senin (07/06)

"Kami pansus dalam pleno telah memberikan surat tertulis ke pimpinan partai pengusung dan batas waktu mulai terhitung 8 sampai 15 Juni," ujar Ketua Pansus Thomas Aitrem kepada wartawan.

Aitrem mengimbau agar ada kerjasama yang baik antara empat pimpinan partai pengusung pasangan Bernad Sagrim dan Paskalis Kocu untuk mengajukan hanya dua nama cawabup pengganti ke pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

"Waktu satu minggu yang kami berikan, itu merupakan waktu yang ketiga kalinya pansus layangkan surat ke partai pengusung, sehingga kami harapkan dari waktu satu minggu ini pimpinan partai pengusung bisa mengajukan dua nama calon pengisian Maybrat sisa masa jabatan 2017--2022, sehingga kami pansus melakukan tahapan selanjutnya sampai pada pemilihan dan penetapan," ungkapnya.

Aitrem mengatakan, Pansus bisa leluasa melakukan tahapan kerja selanjutnya apabila empat pimpinan partai pengusung dapat menanggapi surat tersebut dan saling legowo mengajukan dua calon. Namun bila tidak, pihaknya pun tidak segan-segan akan melakukan pleno mengakhiri semua tahapan kerja pansus. Dengan demikian maka Bupati Maybrat Bernad Sagrim tetap memimpin sendiri hingga akhir masa jabannya pada 2022 mendatang.

"Oleh sebab itu kami minta kerjasama yang baik, sehingga kita bisa saling mendukung, terutama partai pengusung mengajukan dua nama melalui surat tertulis yang ditandatangani empat pimpinan partai pengusung," harap Aitrem.

"Ketika pimpinan partai pengusung tidak mengajukan atau tidak menanggapi surat kami, maka kami pansus pada akhirnya akan pleno untuk mengakhiri kerja-kerja pansus," pungkasnya.