Marga Dantaran Minta Persoalan Tanah di Lampung Selatan Kedepankan Musyawarah Mufakat

LAMPUNG SELATAN - Paduka Yang Muliya Saibatin Marga Dantaran Ahmad Fajirin Pangeran Naga Beringsang V meminta persoalan tanah di Lampung khususnya Lampung Selatan kedepankan musyawarah mufakat.
Itu dikatakannya menyikapi rusuh tanah di wilayah Karangsari yang merupakan wilayah adat Marga Dantaran, Pangeran Naga Beringsang V.
Pangeran Naga Beringsang V menjelaskan, pada 1974, wilayah adat Marga Dantaran menjadi tujuan transmigrasi, Padukuhan tersebut menginduk ke Pekon Pungbekhak Pisang. Dan KUPT transmigrasi Kapijo, mengajukan pada waktu itu ada 119 KK di Padukuhan Karangsari, 50 KK di Padukuhan Bangunrejo, 50 KK di Padukuhan Ketapang.
“Di tahun 1982, KUPT Transmigrasi Bapak Kapijo memberikan Surat sertifikat tanah. Tahun 1991, Kapijo membagikan Surat ke Warga trans yang belum mendapatkan setifikat tahun 1982,” ungkapnya, Senin (05/07).
Pada 2001, KUPT Kapijo membuat surat kembali penunjukan lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk warga Bangunrejo tanpa melihat dasar surat tahun 1982.
“Lalu pada 2014, warga Karangsari diadukan warga Bangunrejo ke Polres Lampung Selatan, tetapi tidak dilanjutkan, karena warga Karangsari menunjukkan surat kepemilikan tanah, waktu Kadesnya Bapak Sulis. Dan pada 2016, warga Bangunrejo membuat Prona, dengan dasar surat tahun 2001 dari KUPT Transmigrasi Karpijo. Sedangkan di tahun 2021, Purnomo CS/ mantan Kades Bangunrejo mengundang Kades dan Sekdes Karangsari,” terangnya.
Pada 2021, Ormas GML mendapatkan surat kuasa dari warga Bangunrejo seluas 73 hektar 44 sertifikat.
Pada Jumat 02 Juli 2021, warga Karangsari bersama Pengacara mengadukan ke Polres bahwa ada yang menduduki lahan Warga Karangsari. Di ambil kesepakatan dilakuan Cek Plot batas tanah bersama BPN di dampingi Polres, Polsek dan warga Karangsari.
Lalu pada Sabtu 03 Juli 2021, dilakuan cek plot batas tanah dan sewaktu cek plot batas tanah terjadi rusuh. Sore harinya Ormas GML melapor ke Polres di serang oknum preman.
"Tabik. Bahwa adat mengedepankan musyawarah mufakat dan kesantunan "Khagom Mupakat." Sebelum pemekaran Kecamatan Penengahan, Ketapang, Bakauheni sebagian Kecamatan Sragi, adalah bagian dari Kecamatan Penengahan yang Wilayah Ulayat Adat Marga Dantaran. Sedangakan warga Karangsari, warga Bangunrejo adalah Wilayah Ulayat Adat Marga Dantaran," kata Pangeran Naga Beringsang V Ahmd Fajirin.
Lebih detail Pangeran Naga Beringsang V Ahmad Fajirin menjelaskan, secara geografis batas-batas Marga Dantaran, wilyahnya jelas dan sangat Luas yang mana tertulis di tanduk pada tahun 1431, Tulisan Kulak, dan Kuningan Sari serta tertulis tersurat Wilayah Marga Dantaran yang isinya adalah dari Pulau Sangiang menuju air bujung pesisir Kalianda, naik ke Gunung Rajabasa, menuju kekarik bidak, terus kekubang ayun-ayun, lalu menuju kerindangan, dan menuju way asahan terus ke tanjung purung bertemu kembali ke Pulau Sangiang.
"Pulau Sangiang dibelah menjadi dua bagian, sebelah pulau Jawa milik anak Lampung cikoneng. Sebelah pulau Sumatera milik Marga Penengahan, dan juga di peta Lampung Resedente 1930 tertulis wilayah geografis Marga Dantaran. Pulau Sangiang dibelah menjadi dua bagian, sebelah pulau Jawa milik anak Lampung cikoneng. Sebelah pulau Sumatera milik Marga Dantaran Penengahan," tutupnya.