Marah dan Kecewa, Warga Unila Beri Rekomendasi Ini ke Plt Rektor

Marah dan Kecewa, Warga Unila Beri Rekomendasi Ini ke Plt Rektor
Gedung Rektorat Unila. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani sangat disesalkan warga Unila yang berisikan purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Dalam dialog melalui zoom meeting, Kamis (25/8/2022) malam, mereka menyatakan prihatin, marah, dan kecewa terkait insiden ini.

Atas nama warga Unila, diantaranya Prof Dr Muhajir Utomo (Rektor Unila Periode 1998-2008), Anshori Djausal (Wakil Rektor 4 Unila Periode 2004-2008 dan Ketua Purna bakti), Prof John Hendri (Plt. Rektor Untidar Magelang 2018 dan UNG Gorontalo 2019), Prof Dr Bustanul Arifin (Guru Besar FP Unila), Dr Syarief Makhya (Dekan FISIP Unila Priode 2017 2021), Dr Muhammad Thoha (Wakil Rektor 3 Unila Periode 2000-2008), dan Prof. Admi Syarif (FMIPA) memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi.

Mereka memberikan dukungan kepada Plt Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Unila dan mengharapkan Plt Rektor dapat mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.

Mereka juga mengharapkan Plt Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan/atau Eksternal secara menyeluruh.

Untuk tindak lanjut jangka panjang, mereka mengharapkan Kementerian dalam mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin  perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.  

Mengharapkan dengan segera revisi statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan.