Mahasiswa Waykanan Ajak DPRD dan Pemkab Tolak UU Cipta Kerja

Mahasiswa Waykanan Ajak DPRD dan Pemkab Tolak UU Cipta Kerja
Foto: Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN -  Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan, menyambangi gedung DPRD setempat, Senin (12/10), untuk menyampaikan aspirasi masyarakat menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Mahasiswa  mengajak DPRD dan Pemkab Waykanan bersama-sama menandatangani nota kesepakatan, menolak UU Cipta Kerja yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. 

“Kami Aliansi Sahabat Mahasiswa & Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan pada hari ini bersatu  menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dengan 3 penyataan,” kata kordinator masa aksi, Jon Apri.

Ketiga pernyataan itu;

1. Mendesak DPRD Kabupaten Waykanan dan Pjs. Bupati Waykanan untuk menerbitkan surat resmi sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja dengan isi dan tujuan untuk segera mendesak Presiden RI agar mengeluarkan Perpu Pencabutan UU Cipta Kerja/Omnibus Law.

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Waykanan untuk menolak UU Cipta

Kerja/Omnibus Law.

3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Waykanan wajib menyampaikan NOTA KESEPAKATAN secepatnya ke Presiden RI dan DPR RI kemudian menyampaikan hasil Aliansi Sahabat Mahasiswa & Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan.

"Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Waykanan yang sudah menerima, dan mempersilahkan kami masuk ke gedung dewan terhormat ini untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat," ucap Jon.

Dia berharap DPRD dan Pemkab Waykanan memenuhi permintaan untuk menandatangani nota kesepakatan penolakan UU Cipta Kerja dan segera menyampaikan kepada DPR dan Presiden RI.

Terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja, DPRD Waykanan menerbitkan surat rekomendasi pernyataan Pimpinan DPRD nomor 027/253/11/2020 yang berisikan; DPRD Waykanan dengan ini meneruskan apa yang menjadi tuntutan Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan untuk menolak dan membatalkan karena di pandang cacat hukum dan cacat procedural. 

Surat tersebut akan di tujukan kepada Presiden RI dan DPR RI di jakarta, dan di tandatangani oleh Ketua DPRD Waykanan Nikman Karim dan Wakil Ketua Romli.