LSM Pijar Keadilan Soroti Pinjaman Puluhan Juta dari Suplayer ke E-Warung

LSM Pijar Keadilan Soroti Pinjaman Puluhan Juta dari Suplayer ke E-Warung
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pinjaman puluhan juta dari suplayer CV Nur Aida kepada E-warung se-Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur mendapat sorotan dari LSM Pijar Keadilan.

Wakil Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Andre Afrizal menuding, pinjaman itu sengaja diberikan untuk mengikat E-warung agar tidak lari dari suplayer tersebut.

"Pinjaman tentu ada udang di balik batu," ujarnya, Minggu (07/03).

Dia menjelaskan, selama ini diketahui suplayer CV Nur Aida banyak bermasalah dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah itu.

“Pinjaman itu jelas menjerumuskan E-waroeng agar tidak berkembang dan terikat kerjasama dengan suplayer tersebut,” ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam pedoman umum BPNT mulai 2018 sampai 2020 sudah jelas, E-waroeng dituntut mandiri tanpa ketergantungan terhadap suplayer

“Kalau ini di biarkan, kami yakin E-warung tidak akan kembang karena tidak bisa terlepas dari kendali pihak ketiga dalam hal ini Suplayer,” kata dia.

Untuk itu, dirinya meminta Bupati Lampung Timur mengevaluasi penyalur BPNT yang selama ini kerap bermasalah dan banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

“Kami LSM merupakan jembatan pemerintah ingin menyampaikan bahwa pinjaman yang diberikan suplayer ke E-warung adalah pembodohan terhadap masyarakat,” tegasnya.