LSM Lesper Laporkan Wakil Bupati Lampung Tengah ke Polda

LSM Lesper Laporkan Wakil Bupati Lampung Tengah ke Polda
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Meski telah meminta maaf, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya harus harus berani mempertangungjawabkan perbuatannya terkait aksinya bernyanyi dan joget bersama sejumlah ibu-ibu di sebuah acara resepsi yang terekam video dan viral di masyarakat.

“Demi keadilan, proses hukum harus tetap ditegakkan. Sebagai seorang warga negara yang taat hukum harus berani mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas Ketua LSM Lesper Lampung Tengah, Agustam Hadi di Mapolda Lampung, Senin (28/06).

Untuk diketahui, hari ini LSM Lesper melaporkan Ardito Wijaya ke Polda Lampung.

"Setelah kami menimbang, berkoordinasi, dan menggelar rapat bersama pengurus, maka kami putuskan melaporkan Ardito Wijaya. Sebagai pejabat publik dia telah menabrak aturan protokol kesehatan (prokes),” kata Agustam.

Laporan tersebut, kata Agustam diterima Kasubag Renmin Ditkrimsus Polda Lampung.

“Laporan kita itu akan ditindaklanjuti Subdit Reskrimsus Polda Lampung. Kami juga mendesak Polda Lampung dan pihak-pihak terkait untuk memanggil, memproses, dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan UU yang berlaku terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah," tegasnya.

Berdasarakan pasal 76 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang poin-poin yang dilarang dilakukan oleh Kepala Daerah, dan Wakil, serta UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas. Maka dari itu LSM Lesper Lampung Tengah, mendesak pihak Polda Lampung sebagai tim gugus tugas COVID-19 Provinsi Lampung untuk mengambil sikap tegas.

Menurutnya, dalam video yang beredar tampak jelas bahwa Ardito Wijaya secara sadar dan mengetahui pada saat dirinya melakukan aksi bernyanyi dan berjoget bersama puluhan warga itu di rekam video. Yang berarti dia dalam keadaan sadar melakukan hal itu, yang seharusnya tidak dilakukan beliau sebagai seorang pejabat publik dan orang nomor dua di Lampung Tengah.

"Benar atau tidaknya, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah meminta maaf atas aksi yang dilakukannya itu yang dianggap khilaf. Terlepas dari itu proses hukum harus tetap di tegakkan, karena kita tahu kasus pandemi ini bukan hanya terjadi di negara kita saja, tetapi hal ini telah menyerang, dan menjadi tanggung jawab kita semua yang ada di muka bumi ini," ungkap dia.

Agustam juga membeberkan bahwa saat ini tingkat penyebaran kasus COVID-19 khususnya di Lampung Tengah mencapai 2917 orang yang terkonfirmasi, sementara di Kecamatan Waypengubuan tempat acara itu berlangsung masuk sebagai zona merah terkait tingginya kasus COVID-19. Di mana yang bersangkutan selain wakil bupati yang notabene berprofesi sebagai seorang dokter.

“Kami menganggap hal itu tidak pantas dilakukannya, seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat Lampung Tengah,” ujarnya.

"Jadi kami berharap pihak Polda Lampung segera mengambil sikap tegas dalam permasalahan ini, jangan sampai kami bersama Ormas, dan LSM lainnya melakukan aksi terkait kejadian ini, apabila tidak ada sanksi kepada yang bersangkutan Ardito Wijaya," tegas Agustam.