LPKSM Minta Pemprov Lampung Awasi Gudang Mini Market

LPKSM Minta Pemprov Lampung Awasi Gudang Mini Market
Hermawan

BANDARLAMPUNG – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lampung, meminta pemprov Lampung untuk mengawasi gudang mini market, menyusul adanya pengerebekan di gudang Food Station, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Hermawan, Sekertaris LPKSM Lampung mengatakan, terkait kelangkaan gula yang terjadi di Lampung saat ini, gudang milik mini market yang ada di Lampung patut dicurigai. Indikasi penimbunan bisa aja terjadi di Lampung, demi mengejar keuntungan besar.

“Mengingat di pasar traditional dan warung eceran ketersediaan gula sudah langka. Berbanding terbalik dengan mini market dan swalayan yang ada di Lampung, mereka masih memiliki stok. Patut untuk dicurigai,” kata dia, Jumat (20/3).

Dia menyebutkan, penimbunan gula saat langka dan mahal di pasaran merupakan tindak pidana ekonomi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, katanya, pelaku penimbunan diancam hukuman lima tahun dan denda Rp50 Miliar. Sedangkan berdasarkan UU No.1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

“Kita berharap Pemprov Lampung cepat mengambil tindakan, agar kelangkaan gula seperti ini tidak terjadi lagi. Tidak hanya mengelar operasi pasar, tapi juga melakukan sidak di gudang-gudang milik mini market dan swalayan,” kata dia.