LPKSM GML Lampung Desak Polda dan Gubernur tindak tegas Dugaan Kartel Gula

LPKSM GML Lampung Desak Polda dan Gubernur tindak tegas Dugaan Kartel Gula
Dok.monologis.id

BANDARLAMPUNG - Kelangkaan gula yang terjadi sebulan terakhir membuat lonjakan harga komoditi tersebut yang dirasakan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp12.500/kg namun konsumen mendapatkan harga jauh diatas HET.

Itu ditegaskan Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) Provinsi, Dedy Rohman kepada monologis.id, Senin (13/04).

Dia mengatakan, hasil pantauan LPKSM GML di beberapa pasar tradisional dan laporan masyarakat konsumen.

“Harga eceran di warung-warung kecil Rp20rb/kg.  Di grosir Rp18rb/kg. Meski di beberapa retail modern harga tetap di Rp12.500/kg berlaku pembatasan pembelian. Bahkan stok barang tidak lancar mereka terima,” ungkapnya.

DPD LPKSM GML Lampung menduga ada permainan kartel gula di Lampung. Sebab distribusi gula dengan harga melonjak banyak beredar di pasar tradisional dan warung  kecil. Namun gula dengan HET pemerintah tersedia di outlet- outlet modern. 

“Namun masyarakat konsumen tentu memiliki akses terbatas pada outlet modern tersebut, pembelian terbatas juga, stok gula HET terbatas. Keadaan ini tentu memaksa konsumen tetap mencari gula yang memberatkan,” ungkapnya.

Dedy mengatakan, LPKSM GML meminta tindakan hukum yang tegas kepada para penjual gula yang menjual gula diatas HET yang di tetapkan pemerintah. Agar masyarakat sebagai konsumen bisa merasakan kehadiran negara dalam melindungi konsumen.

“Kami juga meminta kepada Polda, Gubernur Lampung cq. Disperindag provinsi dalam penindakan ini dimulai dari level produsen fabrikasi gula memastikan bahwa secara quantity, distribusi dan  harga tidak membuat konsumen membeli harga diatas HET,” kata dia.

Ditingkat distributor dan grosir, Polda dan Pemprov Lampung juga harus memastikan bahwa mereka mendapatkan dan menjual gula kepada para warung-warung kecil dengan harga yang bisa di jangkau masyarakat.

“Apalagi Lampung terkenal sebagai lumbung gula terbesar nasional. Disaat wabah pandemi covid-19 ini dampak sosial ekonomi, semua produk barang/jasa kebutuhan masyrakat/konsumen tentu terbatas keberadaannya,” ujarnya.

Maka pemerintah provinsi  tidak hanya fokus menangani dan melakukan pencegahan penularan covid-19. Tapi juga memastikan dan menindak tegas secara hukum para spekulan harga harga barang/jasa  yang di terima masyarakat  konsumen.

Sehingga konsumen menerima barang/jasa secara layak dan wajar. Terlebih banyak masyarakat banyak yang tidak melakukan aktifitas ekonomi mereka sehingga penghasilan para konsumen terganggu. Tentu masyarakat tidak ingin ditengah berkurangnya penghasilan  lalu dibebankan lagi harga kebutuhan mereka yang melambung.

“Kami menilai bahwa seharusnya Polda dan Pemprov mampu melakukan tindakan hukum yang tegas karen memiliki semua sumber daya guna melakukan itu,” pungkasnya.