LKBH IBLAM Depok Buka Posko Pengaduan Korban PHK Alasan Covid-19

LKBH IBLAM Depok Buka Posko Pengaduan Korban PHK Alasan Covid-19
Sekjen LKBH IBLAM Depok Syahrul Ramadhan

DEPOK-Dampak turunnya produksi dampak wabah covid-19 berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian pekerja.

Untuk pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM Depok melihat ada perusahaan meliburkan, merumahkan dan/atau bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekjen LKBH IBLAM Depok Syahrul Ramadhan mengungkapkan, bagi buruh yang diliburkan atau dirumahkan, buruh yang bersangkutan tetap mendapat haknya, seperti upah. Tapi buruh yang diliburkan atau dirumahkan ini biasanya tidak mendapat tunjangan tidak tetap seperti uang transportasi dan uang makan karena mereka tidak masuk kerja.

“Baik buruh yang diliburkan, dirumahkan, atau bekerja dari rumah, mereka tetap mendapatkan hak-haknya karena hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih berlangsung,” ungkapnya, Rabu (08/04).

Syahrul menjelaskan, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan soal pemutusan hubungan kerja pada  pada Pasal 164 disebutkan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

Dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Syahrul mengatakan, untuk mengakomodir keluhan pekerja yang kena PHK, LKBH IBLAM Depok membuka posko pengaduan bantuan hukum online terkait dampak pandemi covid-19.

“Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan,” kata Syahrul.

Posko akan dibuka selama dua minggu sejak 8 hingga 22 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat menhubungi melalui kontak via aplikasi WhatsApp 081389902007 dan Seluler 087871560707” jelas Syahrul.

“Sebenarnya kita untuk seluruh wilayah Indonesia akan tetapi dikarenakan kita adanya kontrak dengan Kemenhukam Kanwil Jawa Barat maka kita lebih terfokus ke wilayah tersebut akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika wilayah dapat kita jangkau pastinya kita bantu,” imbuhnya.

Persyaratan untuk mengajukan bantuan hukum melalui LKBH IBLAM menunjukkan KTP dan data diri lainnya, serta riwayat pekerja yg telah bekerja d perusahaan tersebut.