Lima Oknum PNS Aceh Timur Terjaring Razia Masker

Lima Oknum PNS Aceh Timur Terjaring Razia Masker
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR - Lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur terjaring tidak memakai masker oleh Tim Peucrok COVID 19 Aceh Timur, Aceh, Selasa (20/10).

Kelima oknum tersebut selanjutnya diberikan sanksi tertulis.

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur  T. Amran mengatakan, dari hasil razia tim Peucrok COVID-19 terhadap penerapan protokol kesehatan COVID yang telah dilakukan di depan Dekranas Kabupaten Aceh Timur, jalan Banda Aceh-Medan, masih ada  masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 

"Untuk hari ini saja masih ada warga tak pakai masker,  dengan alasan lupa. Ya banyak alasan alias lupa," kata T.Amran.

Bagi pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberikan saksi sosial berupa sit up dan pendatanganan sanksi tertulis. Selain lima oknum PNS, terdapat puluhan warga sipil yang terjaring dalam razia itu.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Penyidik Muhammad Husen mengatakan, kalau masyarakat sipil hanya diberikan imbaun agar pakai masker dan tandatangan surat pernyataan atau sanksi sosial.

Dikatakan, dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 82 orang orang yang mereka memilih saksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita masih beberapa bulan ini melakukan sanksi tertulis. InsyaAllah kedepanya masyarakat wajib pakai masker kalau tidak mau kedepanya sanksi denda dan PNS sama saja," kata Kasi Operasi dan pengendalian, Budi Wibowo.

Sementara itu, Tim Peucrok COVID Aceh Timur dari Polri dan TNI dan Gugus Tugas COVID-19 Aceh Timur terus berada dilapangan melakukan razia dalam rangka peningkatan penerapan protokol COVID-19

"Masih ada oknum PNS kita, hari ini melawan dan bersikap acuh dan membandel disaat kami tegur perlu memperoleh sanksi dari atasan," sebut Kaurbin Opsnal Sat Lantas Aceh Timur Iptu A.S.Nasution.

"Ini semua untuk mencegah penyebaran COVID. Kita juga imbau masyarakat pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," kata Nasution.