Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Tebo Raih Opini WTP

TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tebo Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya Pemkab Tebo empat kali berturut turut mendapatkan predikat serupa dari BPK RI.
Opini WTP tersebut diberikan saat penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019 yang diselenggarakan secara virtual di ruang Anggrek Kantor Bupati.
LHP yang diserahkan terbagi dalam tiga buku. Pertama, LHP atas Laporan Keuangan. Kedua, LHP atas Sitem Pengendalian Intern dan terakhir LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Tebo, Sukandar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan sehingga Pemerintah Tebo kembali meraih Opini WTP tersebut.
"Alhamdulillah, puji syukur, hari ini Pemkab Tebo kembali meraih predikat WTP dari BPK RI, ini adalah prestasi kita semua baik itu pihak Eksekutif dan Legislatif serta OPD dan pihak lain yang berperan," ujar Bupati.
Kedepannya, Sukandar mengharapkan kinerja serta sinergitas semua pihak dapat lebih baik lagi sehingga catatan dan kekurangan yang ditemukan dan hal lain yang harus diperbaiki dapat diselesaikan menuju Tebo Tuntas 2022.
"Beberapa temuan yang tadi disampaikan oleh Kepala BPK, dalam 60 hari kedepan akan kami rapatkan dan akan kami selesaikan supaya hasil temuan ini bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Yuan Chandra Djaisin mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dan Tanjabtim atas Opini WTP yang diraih. Dia juga mengucapkan terimakasih karena telah dibantu saat proses pemeriksaan.
"Ditengah pandemi ini memaksa kita BPK untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi, dari jadwal sampai mekanisme pemeriksaan, namun dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjabtim maka proses pemeriksaan dapat selesai juga," ujarnya.
Setidaknya ada empat indikator dalam penentuan Opini WTP, berdasarkan penjelasan Yuan Chandra.
Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari instansi terkait.
Keempat pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sukandar pada kesempatan tersebut didampingi Ketua DPRD Mazlan, Kepala Bakeuda Nazar Efendi dan kepala Inspektorat Hari Sugiarto.