Legalitas Perizinan PT BTI Dipastikan Tanpa Masalah

TULANGBAWANG BARAT - Legalitas perizinan PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) di Tiyuh (Desa) Karta, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, Lampung dipastikan tanpa masalah.
Hal tersebut berdasar surat berita acara rapat hasil evaluasi lapangan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Tulangbawang Barat No : 503/11.17/Tulangbawang Barat/2021, saat melakukan evaluasi berkas perizinan juga peninjauan fisik di lapangan, Rabu (10/02).
Berdasar pantauan monologis.id di lapangan, selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PPTSP), tampak juga Dinas PUPR, Disnakertrans, DLH, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten setempat.
Dikatakan Kepala DPM&PPTSP Lukman, menindaklanjuti hasil Hearing dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Tulangbawang Barat Pada 1 Februari 2021 lalu, pihaknya langsung melakukan peninjauan ke lokasi Perusahaan.
"Ada beberapa hal yang DPRD sampaikan ke kami, dan hari ini sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Bahkan kami sudah melihat buktinya, ternyata apa yang disampaikan mereka tentang dokumen peralihan dari BTJ ke Betindo itu sudah ada Akta Notarisnya. Kami sudah melihat," kata Lukman.
Menurutnya, bukan hanya terkait legalitas perusahaan, namun soal Upah Minimum Kerja (UMK) mereka untuk karyawan itu lebih dari angka yang ditetapkan di Tulangbawang Barat. Kemudian masalah izin lingkungan Hidup tidak ada kendala karena mereka memiliki UKL UPL sejak tahun 2015 lalu.
"Pada 2021 pihak perusahaan memang ada penambahan volume luas bangunan dari 6.766 Meter Persegi, kini menjadi 7.221,75 Meter persegi, sementara luas volume Pagar beton sebelumnya hanya 920 meter persegi, saat ini menjadi 1.793,7 meter persegi, juga luas lainnya seperti peralatan lantai jemur onggok dan singkong itu mencapai 4.000 meter persegi, dan sebelumnya itu telah tertuang dalam IMB perusahaan pada tahun 2010 silam, sehingga pihak perusahaan pun siap melakukan perbaikan UKL UPL sesuai aturan saat ini," jelasnya.
Sementara terkait pajak air bawah tanah mereka memiliki 4 titik dan mereka telah membayar izinnya, bahkan tidak ada tunggakan pajak.
"Masalah IMB perusahaan, pihak PUPR saat ini sedang melakukan pengukuran ulang, artinya jika IMB tidak sesuai mereka siap membayar dan tertuang secara tertulis ini menjadi komitmen Pemerintah. Artinya, secara Umum Legalitas Perusahaan tidak ada masalah 100 persen Clear," terangnya.
Menanggapi itu, perwakilan perusahaan Dwi Yuniarto mengatakan, terkait adanya penambahan volume bangunan pihaknya segera melakukan revisi kepada pemkab Tulangbawang Barat.
"Ya perusahaan siap melakukan revisi perizinan kami yang ada, hingga UKL UPL nya berdasar rekomendasi dari Pemkab Tulangbawang Barat," tutupnya.