LBH Dorong APH Usut Tuntas Limbah di Pesisir Lampung

BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong aparat penegak hukum (ALH) mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah aspal yang menyebar di beberapa pesisir pantai di Lampung.
“Berdasarkan perkembangan terakhir, terdapat 5 daerah pesisir Lampung diantaranya Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur serta pesisir barat yang hari ini tercemar limbah aspal,” ungkap Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan melalui keterangan resmi, Selasa (14/09).
Chandra mengatakan, pencemaran itu berdampak terhadap biota laut yang ada disekitar garis pantai, juga mengakibatkan potensi yang lebih membahayakan terhadap kerusakan lingkungan pesisir pantai. Sebagaimana beberapa media yang memberitakan terkait persoalan ini.
Dia menyampaikan, Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pada Pasal 67 ayat (1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.
“LBH Bandar Lampung mendorong pihak Kepolisian Daerah untuk dapat melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaan limbah aspal di pesisir pantai yang dalam hal ini sudah menyebar dibeberapa daerah di Lampung, serta mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup di Lampung,” tegasnya