LBH Bandarlampung: Proses Hukum Penganiayaan Pedagang Pempek Lanjut

BANDARLAMPUNG - Meski sudah dibantah pelaku, LBH Bandarlampung terus mendorong proses hukum dugaan penganiayaan pedagang Pempek. Hari ini rencananya korban kembali mendatangi Polresta Bandarlampung.
"Silahkan dibantah oleh pelaku. Itu hak dia. Yang pasti proses hukum terus lanjut. Biar pelaku akan dipanggil dan diperiksa polisi," tegas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Selasa (14/12).
Seperti dilansir Lampung.Poskota.co.id Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Hasan Basri membantah keras telah melakukan penganiayaan.
"Sumpah bang enggak, saya juga gak ngerasa ketemu paling baru tiga kali. Pertama di depan, saya cuekin aja. Kedua ketemu di dalam. Ketiga saya lagi ngecas hape dia masuk ruangan, dia jelek-jelekin Korps saya tapi saya diemin aja," jelasnya, Senin (13/12).
Bahkan Hasan menyebutkan sejumlah saksi untuk memperkuat bantahannya itu.
"Saat ketemu di dalam ada Yanto, ada Jaka. Kata Yanto, bang keluar bang. Ya saya keluar saya jelasin. Di Kominfo ada pegawai lainlah, dia (Juju, red) jelekin Korps saya lah baju saya udah," terangnya.
Sementara itu, masalah sepele ini bermula dari pengakuan korban melalui rilis yang dikirim LBH Bandarlampung. Beberapa bulan lalu, Hasan Basri menawarkan kepada korban bernama Juju, untuk membantu mengurus Kredit satu unit sepeda motor di OTO Finance. Korban pun menyerahkan uang DP pada tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp 1,5 juta.
Namun motor yang dijanjikan keesokan harinya tak kunjung datang. Parahnya, pelaku tidak bisa dihubungi bak raib ditelan bumi. Lantas korban mendatangi rumah pelaku. Alhasil, pelaku mengembalikan uang DP dengan cara mencicil. Cicilan pertama Rp1,2 juta dan sisanya Rp300 ribu akhirnya ditagih. Saat ditagih itulah pelaku sepertinya tersinggung dengan ucapan korban.
Awalnya, pelaku mengatakan tidak punya uang hanya ada HP senilai Rp200 ribu. “Ya sudah HP aja gak apa-apa yang Rp100.000 korban ikhlaskan," kata korban.
Namun versi Hasan, Juju mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan korps Satpol-PP.
Ucapan ini rupanya menyulut emosi pelaku. Dan langsung memukul serta menganiaya korban. Tak puas, kemudian datang lagi tiga orang memegangi tangan korban dan kembali menganiaya.
Korban pun melapor ke Polresta Bandarlampung pada 2 Desember 2021. Anehnya, laporan tersebut tidak diterima. Petugas saat itu beralasan tidak ada luka lebam di wajah korban. Korban disarankan untuk menemui Bhabinkamtibmas guna berdamai.
Tak puas, pada 4 Desember 2021 korban melaporkankan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Kemudian korban diarahkan untuk Ke Polresta Bandarlampung. Akhirnya setelah didampingi LBH Bandarlampung baru laporan tersebut diterima.
Hasan Basri menjelaskan uang Rp 300 ribu itu sebenarnya digunakan untuk biaya aplikasi. Sesuai perjanjian di awal. "Emang saya ada sangkutan atas nama Dayat tapi sudah dipulangin 1,2 sama Juju (penjual pempek) yang 300 ribu sudah dibuatin aplikasi persyaratan sama Dayat," jelas Hasan.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandarlampung Suhardi Syamsi, tak akan asal main pecat anak buahnya. Menurutnya, kasus ini harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.