LBH Bandarlampung Kecam Represifitas Aparat

BANDARLAMPUNG - LBH Bandarlampung mengecam represifitas aparat penegak hukum pada aksi yang terjadi di DPRD Provinsi Lampung, Rabu (07/10) kemarin, sehingga menyebabkan puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil terluka parah bahkan ada sejumlah massa aksi yang diamankan.

“Dengan banyaknya massa aksi yang mengalami luka-luka jangan sampai aksi tersebut sebagai reaksi untuk melakukan aksi lanjutan yang substansi dan tuntutannya berubah,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, melalui siaran pers, Kamis (08/10).

Dia menegaskan, seperti yang sudah disepakati diawal, aksi ini merupakan reaksi dari disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI pada Senin (05/10) silam.

“Tuntutan yang dilayangkan adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya kepada DPR RI dan Pemerintah. Maka jangan sampai ada pemecahan konsentrasi massa dan tuntutan awal berubah dengan munculnya narasi-narasi yang mendeskeditkan dan cendrung akan menggembosi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung,” ujarnya.

LBH Bandarlampung mengingatkan kepada seluruh gerakan, agar tetap fokus pada tujuan awal gerakan dengan tuntutan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya tanpa menghilangkan substansi solidaritas bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengalami luka-luka.

“Negara juga wajib merespon hal ini jangan sampai terulang kembali mengeluarkan kebijakan yang justru kontraproduktif dengan penderitaan rakyat yang saat ini menghadapi pandemi COVID-19 dan menyelesaikan kasus korban kekerasan pasca aksi sampai tuntas, karena hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya.