LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan PHK dan THR Buruh Dampak Covid-19

LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan PHK dan THR Buruh Dampak Covid-19
Wakil Direktur YLBH Chandra Bangkit Saputra.

BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, membuka posko pengaduan bagi para buruh yang tidak mendapat hak  penuh dari perusahaan yang telah  melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Posko pengaduan memang sering buka, tapi biasanya masalah tunjangan hari raya (THR). Kalau serkang karena sudah memprediksi dampak covid-19 adalah ekonomi yang lemah dan mengurangi banyak pengangguran jadi kami buka untuk buruh yang di PHK dan tidak mendapat hak yang penuh,” kata wakil Direktur YLBH Chandra Bangkit Saputra, Senin (13/04).

Chandra melanjutkan, saat ini sudah terjadi di beberapa hotel dan restoran yang tutup sehingga banyak karyawan yang dirumahkan, hal ini yang harus menjadi perhatian karena kata-kata dirumahkan itu artinya dia dikasih cuti atau dia di PHK.

“Nah, ini menurut kami buruh-buruh perlu koordinasi soal itu, maka kami buka posko dalam hal seperti itu,”jelasnya.

Pembukaan posko pengaduan LBH ini  dibuka sejak 2 Maret silam dan kemungkinan akan dibuka sampai Agustus. Sebab, YLBH memprediksi eksistensi wabah  covid-19 ini hingga Agustus mendatang.

Posko ini juga serentak  dibuka di kantor LBH yang ada di 16 provinsi. Menurutnya, untuk wilayah Lampung, tidak hanya di Kota Bandarlampung saja melainkan mencakup Kabupaten juga.

“Posko ini juga akan memantau THR karena walaupun dia tidak di PHK, tapi kemungkinan THR tenaga kerja akan terganggu akibat covid-19. Sebenarnya perusahaan juga tidak bisa mengamini full,”ujarnya.

Saat ini YLBH Bandarlampung sudah taken kuasa dan sudah menyurati  perusahaan-perusahaan untuk klarifikasi. Jika dari  perusahaan tidak menanggapi maka YLBH akan lapor ke Dinas Ketenagakerjaan kota Bandarlampung dan pengadilan industrial.

Ia menambahkan covid-19 ini bukan alasan karena dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak mengcover ketika ada wabah atau kejadian luar biasa maka akan dimaklumi buruh tersebut diberi pesangon yang sesuai. “Nah itu tidak ada di UU tenaga kerja. Sekarang kita masih merujuknya ke UU tenaga kerja,”imbuhnya.

Chandra berharap negara harus hadir di wilayah PKH atau kawan-kawan buruh yang dirumahkan dengan alasan apapun negara harus hadir dan menjadi penyeimbang  dari masalah ini.